logo Kompas.id
EkonomiSaatnya Belajar (Lagi)...
Iklan

Saatnya Belajar (Lagi) Bagaimana Menyejahterakan Petani

Undang-Undang No 18/2012 tentang Pangan memberi amanat ke pemerintah untuk menstabilkan harga pangan demi melindungi pendapatan dan daya beli petani. Ketika pandemi memukul sektor ini, perhatian perlu lebih ke petani.

Oleh
M Paschalia Judith J
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OoriOpnopl4SJ3mfFD7La0lgkDc=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2Fff44c484-d75b-495a-84f1-738d11f1d160_jpg.jpg
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Petani membawa tomat hasil panen di Desa Gantang, Sawangan, Magelang, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2020). Berlangsungnya masa panen komoditas sejenis di berbagai kawasan sentra sayuran membuat tomat mudah diperoleh di pasar sayur setempat sehingga harga jualnya kini hanya berkisar Rp 2.000 per kilogram di tingkat petani.

Petani merupakan tokoh utama yang memproduksi pangan sebagai kebutuhan primer masyarakat. Artinya, kebijakan pangan nasional mesti beroritentasi pada kesejahteraan petani.

Sejak lebih dari sebulan lalu, sejumlah negara telah merumuskan kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan petani terkait pandemi Covid-19. Kebijakan-kebijakan itu tertuang dalam laporan Bank Dunia berjudul ”Social Protection and Jobs Responses to Covid-19: A Real-Time Review of Country Measures” yang dipublikasikan 1 Mei 2020 dan diperbarui tiap sepekan sekali.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000