Penundaan THR di Jabar Harus Melalui Proses Perundingan dengan Pekerja
Di masa pandemi Covid-19, pimpinan perusahaan diminta untuk mengedepankan keterbukaan dalam memenuhi hak pekerja. Penundaan tunjangan hari raya harus mematuhi norma ketenagakerjaan, yakni melalui perundingan.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS —Di masa pandemi Covid-19, pimpinan perusahaan diminta untuk tetap mengedepankan keterbukaan dalam memenuhi hak pekerja. Penundaan tunjangan hari raya harus tetap mematuhi norma ketenagakerjaan di Indonesia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Mochamad Ade Afriandi di Bandung, Jumat (8/5/2020), menuturkan, pembahasan THR harus melalui proses perundingan atau bipartit antara pengusaha dan pekerja. Perundingan ini disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Sebelumnya, Kemeneterian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan Rabu (6/5/2020). Dalam surat edaran tersebut, Menaker Ida Fauziyah mengizinkan adanya penundaan pemberian THR dari perusahaan swasta kepada pekerja dengan alasan pandemi Covid-19.
Kami tetap mendorong perusahaan dan pekerja untuk tetap melakukan perundingan dalam mengambil semua keputusan. Harus ada itikad baik, keterbukaan, dan kejujuran di antara pimpinan perusahaan dengan pekerja, serta tidak hanya sekadar memanfaatkan situasi pandemik untuk tidak mematuhi norma.
Meski telah mendapatkan izin menunda THR, Ade tetap meminta pihak perusahaan tidak memutuskan secara sepihak. Dia berkomitmen, Disnakertrans akan memastikan semua keputusan yang diambil tetap berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Perundingan tersebut adalah bentuk kepatuhan para pengusaha dan pekerja dalam norma ketenagakerjaan di Indonesia.
”Kami tetap mendorong perusahaan dan pekerja untuk tetap melakukan perundingan dalam mengambil semua keputusan. Harus ada itikad baik, keterbukaan, dan kejujuran di antara pimpinan perusahaan dengan pekerja, serta tidak hanya sekadar memanfaatkan situasi pandemik untuk tidak mematuhi norma,” ujarnya.
Untuk memastikan perusahaan melaksanakan hal tersebut, Ade menjelaskan, Disnakertrans Jabar membuat layanan posko pengaduan THR. Layanan ini tersedia di kantor Disnakertrans Jabar serta Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah I di Bogor, Wilayah II (Karawang), Wilayah III (Cirebon), Wilayah IV (Bandung), dan Wilayah V di Garut.
”Kami telah menyediakan hotline dan alamat e-mail untuk pelayanan pengaduan selain posko di wilayah-wilayah tersebut,” ujar Ade.
Selain penundaan pemberian THR di perusahaan swasta, pandemi Covid-19 juga berimbas kepada menyempitnya lapangan pekerjaan. Disnakertrans Jabar di awal Mei mencatat 62.848 pekerja dari 1.041 perusahaan di Jabar dirumahkan dan di-PHK akibat pandemi Covid-19.
Dari jumlah tersebut, 12.661 pekerja mendapatkan PHK dari 375 perusahaan dan 50.187 pekerja sisanya dirumahkan hingga batas waktu yang tidak bisa ditentukan. ”Kami menyediakan layanan asistensi bagi pekerja yang dirumahkan dan di-PHK untuk mendaftar Program Kartu Prakerja di UPTD dan Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Jabar,” ujarnya.
Pengetatan pembatasan
Pemerintah Kota Bandung memperketat wilayah perbatasan untuk memastikan warga tidak bebas keluar dan masuk wilayah perbatasan dalam status pembatasan sosial berskala besar.
Salah satu tujuannya untuk memastikan pekerja menunda mudik sebelum PSBB berakhir. Saat ini, petugas menambah dua titik di daerah Cibaduyut dan Dago karena dua daerah tersebut merupakan pintu alternatif ke Kota Bandung.
Kepala Subbidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung Rasdian Setiadi menyatakan, pihaknya akan menurunkan personel tambahan untuk menjaga dua kawasan tersebut. Sebelumnya, 24 titik menjadi pengawasan dalam pelaksanaan PSBB dari minggu keempat bulan April lalu.
”PSBB ini bahkan kita turunkan petugas tambahan. Hal ini dilakukan untuk menjangkau kegiatan yang tidak dikecualikan atau dilarang selama bergulirnya PSBB,” ujarnRasdian.