Pengelola dan Agen Bus Tunggu Aturan Teknis Pembukaan Terminal
Rencana pemerintah melonggarkan transportasi umum di masa pandemi Covid-19 ini masih dinantikan pelaksanaannya. Pengelola terminal di Jakarta menunggu aturan teknis terkait pelonggaran transportasi umum ini.
Oleh
FAJAR RAMADHAN/INSAN ALFAJRI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Para pengelola terminal di wilayah DKI Jakarta hingga kini masih menunggu aturan teknis terkait pelonggaran transportasi umum yang sebelumnya disinggung Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR. Di sisi lain, agen dan perusahaan otobus berharap segera ada kejelasan aturan tersebut.
Dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR yang digelar pada Rabu (6/5/2020), Menhub Budi Karya Sumadi menyatakan akan membuka kembali moda transportasi antarkota antarprovinsi (AKAP). Hal tersebut akan diikuti dengan protokol kesehatan yang ketat.
Mengenai pelonggaran transportasi umum tersebut, Kepala Satuan Pelaksana Operasional dan Kemitraan Terminal Terpadu Pulo Gebang Afif Muhroji menjelaskan, bus AKAP belum beroperasi. Pihaknya masih berpatokan pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah.
”Kami masih menunggu dasar hukum yang lebih pasti. Selama belum ada, kami tetap berpedoman kepada Permenhub No 25/2020 yang melarang bus AKAP beroperasi, dari 24 April-31 Mei,” katanya ketika ditemui di Terminal Pulo Gebang, Jumat (8/5/2020).
Pemerintah sudah mengeluarkan Surat Edaran No 4/2020 tentang Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Aturan itu menyebutkan pengecualian pembatasan perjalanan, antara lain bagi orang yang bekerja di lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan percepatan penanganan Covid-19; pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; serta pelayanan kesehatan.
Pengecualian juga diberikan bagi perjalanan pasien yang memerlukan layanan kesehatan darurat atau orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal. Surat edaran pun mengecualikan repatriasi pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa di luar negeri.
Menurut Afif, aturan itu mengatur orang yang akan melintas di daerah pembatasan sosial berskala besar, bukan mengatur angkutan. Oleh karena itu, manajemen terminal masih menunggu peraturan teknis dari Kementerian Perhubungan.
Tidak beroperasinya bus AKAP terlihat dari pantauan Kompas pada Jumat. Tidak ada bus yang terparkir di terminal kedatangan dan keberangkatan bus AKAP. Loket tiket bus AKAP pun sepi. Semua kantor perwakilan perusahaan otobus (PO) tutup.
Hal yang sama terpantau di Terminal Kalideres, Jakarta Barat. Baik di terminal keberangkatan maupun kedatangan tidak nampak adanya hilir-mudik bus AKAP. Pada Jumat siang, hanya terlihat bus Transjakarta dan angkutan dalam kota yang masih beroperasi di terminal tipe A tersebut.
Kendati demikian, para agen PO masih bersiaga di area depan loket-loket PO sejak aktivitas bus AKAP dihentikan pada 24 April lalu. Saat ini, mereka berharap segera ada kejelasan dari pihak pengelola Terminal Kalideres terkait wacana pembukaan aktivitas bus AKAP kembali.
”Katanya mau dibuka, tapi kenyataannya ya seperti ini. Kami berharap ada kejelasan. Pemerintah juga setahu kami tidak satu suara,” kata salah satu agen bus di Terminal Kalideres, Agus.
Tetap dilarang
Seperti diketahui, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan bahwa mudik tetap dilarang. Menurut dia, tidak ada perubahan atau kelonggaran aturan tentang mudik.
”Beberapa waktu terakhir, kami mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu. Saya tegaskan, tidak ada perubahan aturan tentang mudik. Mudik dilarang, titik,” katanya.
Managing Director PT Eka Sari Lorena Transport Dwi Rianta Soerbakti menjelaskan, pengaturan angkutan darat yang terus berubah membuat pengusaha bingung. Di satu sisi, ada kelonggaran dari Kementerian Perhubungan. Namun, masalahnya, permintaan atau jumlah penumpang tak akan signifikan ketika mudik tetap dilarang.
”Dengan aturan yang begitu banyak dan ketat, demand tak akan banyak. Otomatis tarif juga akan naik,” katanya ketika dihubungi, Jumat (5/8/2020).
Sementara itu, Tasmiyadi, agen PO Shantika di Terminal Kalideres, mengatakan, hingga kini ia hanya bisa menunggu kepastian sambil berharap uluran tangan para donatur untuk bertahan hidup. Maklum, sejak loket ditutup, tidak ada lagi pendapatan harian baginya. Biasanya, ia bisa meraup total komisi dari PO senilai Rp 80.000 dalam sehari.
”Beruntung setiap hari ada yang masih memberikan nasi bungkus. Pihak terminal juga kemarin ngasih paket sembako,” katanya.
Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnaen mengakui, para agen bus masih bertahan di Terminal Kalideres untuk menunggu situasi teranyar sekaligus berharap menerima bantuan. Menurut dia, dalam beberapa hari terakhir banyak sukarelawan yang kerap memberikan bantuan berupa sembako dan nasi kotak.
Beruntung setiap hari ada yang masih memberikan nasi bungkus. Pihak terminal juga kemarin ngasih paket sembako.
Revi menyadari, para agen tersebut sangat berharap agar aktivitas bus AKAP dibuka kembali. Ia mengaku siap memberlakukan pembukaan tersebut. Namun, dirinya masih menunggu petunjuk teknis dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
”Kami masih menunggu perubahan dari Permenhub No 25/2020. Perlu ada aturan, syarat-syarat bus, dan penumpang yang diperbolehkan seperti apa,” katanya.