logo Kompas.id
EkonomiPerusahaan Swasta Boleh Tunda ...
Iklan

Perusahaan Swasta Boleh Tunda THR asal Ada Kesepakatan dengan Pekerja

Pembayaran THR juga dapat ditunda sampai jangka waktu tertentu yang disepakati. Namun, meski ditunda, THR harus dibayarkan lunas sampai akhir 2020.

Oleh
Agnes Theodora
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gWz31q7UWszkuq0hsx1s2z9BqlQ=/1024x702/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F20200416WEN9_1587011230.jpg
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Buruh pabrik yang masih terus bekerja selama wabah Covid-19 di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (16/4/2020). Saat ini, pemerintah mulai membagikan program Kartu Prakerja sebagai bentuk penanganan dampak krisis selama menghadapi pandemi Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah resmi mengizinkan perusahaan untuk menunda atau mencicil pembayaran tunjangan hari raya di tengah pandemi Covid-19. Dialog antara pengusaha dan pekerja harus dikedepankan di masa-masa sulit ini untuk mencari jalan tengah antara hak pekerja dan kesanggupan perusahaan. Namun, sekadar imbauan saja dari pemerintah tidak cukup.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar, Kamis (7/5/2020), mengatakan, tunjangan hari raya (THR) adalah kewajiban perusahaan dan hak pekerja yang dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000