Mudik Tetap Dilarang, Logistik Harus Tetap Berjalan
Mudik tetap dilarang. Kegiatan logistik tak boleh terhenti. Pemerintah akan menjabarkan aturan tentang transportasi selama musim mudik untuk pencegahan Covid-19.
Oleh
C ANTO SAPTOWALYONO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menyatakan mudik tetap dilarang, tetapi kegiatan logistik harus berjalan. Semua moda transportasi dimungkinkan beroperasi dengan catatan menaati protokol kesehatan.
Untuk itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 akan dijabarkan.
”Dalam seminggu ini kami ditugaskan Presiden untuk menggarap suatu penjabaran atas permen (peraturan menteri) yang sudah ada. Secara kebetulan, Menteri Koordinator Perekonomian juga memberikan satu arahan kepada kami,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Raker juga diikuti Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono serta Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara RI Inspektur Jenderal Istiono.
Arahan yang diberikan kepada Kementerian Perhubungan, logistik tidak boleh berkurang. Sebab, jika pergerakan logistik berkurang, akan menurunkan kegiatan ekonomi.
”Untuk logistik tidak ada larangan. Larangannya hanya petugas-petugas itu tidak boleh turun. Yang boleh turun cuma barangnya,” kata Budi.
Pergerakan logistik berkurang akan menurunkan kegiatan ekonomi.
Budi menambahkan, pembahasan untuk menjabarkan permenhub dan merespons surat dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Pembahasan serupa juga dilakukan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo. ”Bukan relaksasi, tetapi penjabaran. Artinya, dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan, satu, harus menaati protokol kesehatan,” katanya.
Sementara poin kedua berupa kriteria tertentu yang akan ditentukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Kesehatan. ”Rekan-rekan kita dari Kalimantan, Sulawesi, Papua, Sumatera, jika memang dibutuhkan untuk tugas, secara spesifik saya sampaikan, Bapak-bapak adalah petugas negara atau pejabat negara, berhak untuk melakukan movement (pergerakan) sesuai dengan keperluannya. (Kriteria) yang lain, biar Pak Doni yang akan melakukan. Rencananya operasinya itu mulai besok, 7 Mei 2020,” tutur Budi.
Kementerian Perhubungan akan memasok data dan kebijakan yang bersifat umum kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. ”Untuk detailnya, secara maraton, nanti saya (rapat) dengan Dirjen Perhubungan Udara. Besok pagi dengan tiga dirjen, yaitu kereta api, darat, dan laut, agar penjabaran dan detail-detail itu akan disampaikan oleh dirjen kepada khalayak,” ujarnya.
Mudik
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono memaparkan, selama 12 hari pelaksanaan Operasi Ketupat 2020, sebanyak 30.193 kendaraan diminta untuk kembali atau putar balik ke titik keberangkatan.
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Ahmad Syaikhu, mengatakan, kebijakan ini harus menjadi komitmen bersama.
”Tentu ini memerlukan pengorbanan dari kita semua. Tidak bisa hanya parsial, orang per orang. Itu sebabnya kebijakan-kebijakan harus menjadi komitmen bersama seluruh elemen bangsa. Termasuk di antaranya saat melakukan pelarangan mudik yang mudah-mudahan tidak akan terjadi penyebaran masif Covid-19 dari Ibu Kota yang menjadi episentrum pandemi ke daerah-daerah lain,” tutur Syaikhu.
Oleh karena itu, Fraksi PKS berpendapat agar tidak perlu lagi ada diskresi, misalnya terkait pebisnis. ”(Hal ini) karena kalau ruang untuk itu terbuka, semuanya akan minta kelonggaran-kelonggaran yang akhirnya PSBB (pembatasan sosial berskala besar) dan berbagai kebijakan lain tidak efektif untuk menekan penyebaran Covid-19,” kata Syaikhu.
Dalam kesempatan terpisah, juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menyebutkan, peraturan larangan mudik menjelang Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah pembatasan sosial berskala besar tidak berubah.
”Yang diatur itu pengecualian untuk kepentingan khusus yang diatur kriteria maupun syarat-syaratnya oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19. Semua penumpang yang diperbolehkan itu diatur protokol kesehatan yang ketat. Kementerian Perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda, tentu dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai amanat dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 18/2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 25/2020,” jelas Adita.