logo Kompas.id
EkonomiMudik Tetap Dilarang, Logistik...
Iklan

Mudik Tetap Dilarang, Logistik Harus Tetap Berjalan

Mudik tetap dilarang. Kegiatan logistik tak boleh terhenti. Pemerintah akan menjabarkan aturan tentang transportasi selama musim mudik untuk pencegahan Covid-19.

Oleh
C ANTO SAPTOWALYONO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KwhoA7-UPL3K_HDaepOK1dynZdA=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2Fa142febd-7e4f-4441-a666-a697a29c4e68_jpg.jpg
Kompas/AGUS SUSANTO

Penyekatan kendaraan oleh polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 31 di sekitar pintu keluar tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/5/2020). Larangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19 mulai berlaku Jumat, 24 April 2020, hingga 31 Mei 2020. Selama kebijakan ini, kendaraan pribadi dan angkutan umum yang keluar-masuk Jabodetabek sangat dibatasi oleh Polda Metro Jaya.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menyatakan mudik tetap dilarang, tetapi kegiatan logistik harus berjalan. Semua moda transportasi dimungkinkan beroperasi dengan catatan menaati protokol kesehatan.

Untuk itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 akan dijabarkan.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000