logo Kompas.id
EkonomiTerdampak Covid-19, Perumnas...
Iklan

Terdampak Covid-19, Perumnas Tunda Bayar Pokok Surat Utang

Perlambatan bisnis akibat pandemi Covid-19 membuat kewajiban perusahaan membayar utang yang diterbitkan pasar modal terhambat.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha/BM Lukita Grahadyarini
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/l-mtkd-NErxfPnKJCwfaVKkQd1k=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F20190821Osa-Perumnas1_1566377152.jpg
KOMPAS/STEFANUS OSA

Direktur Utama Perum Perumnas Bambang Triwibowo (kedua dari kiri) didampingi jajaran direksi Perumnas membuka selubung logo Perumnas yang menandai pembukaan Perumnas Hunian Festival di Central Park Mall, Jakarta, Selasa (20/8/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional atau Perum Perumnas menunda pembayaran pokok terhadap surat utang jangka menengah atau medium term notes yang mereka terbitkan tiga tahun lalu meski sudah jatuh tempo.

Direktur PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Syafruddin membenarkan adanya penundaan pembayaran pokok kepada pemegang medium term notes (MTN) I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A yang seharusnya dilaksanakan pada 28 April 2020.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000