Perusahaan Utamakan Kesehatan daripada Perjalanan Bisnis
Pelonggaran pembatasan penerbangan bagi pebisnis yang tengah dipertimbangkan pemerintah dianggap tidak akan berpengaruh signifikan.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah perusahaan masih menerapkan penundaan perjalanan bisnis keluar kota atau luar negeri bagi karyawannya, di tengah pandemi Covid-19. Pelonggaran pembatasan penerbangan bagi pebisnis yang tengah dipertimbangkan pemerintah dianggap tidak akan berpengaruh signifikan.
Sejak pemerintah, melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), menetapkan status darurat bencana wabah Covid-19 sejak 29 Februari 2020, banyak perusahaan yang melakukan penundaan perjalanan bisnis. Hal ini sejalan dengan imbauan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus SARS-CoV-2.
Pada 24 April lalu, pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan pembatasan mobilisasi transportasi untuk masyarakat yang ingin mudik. Kementerian Perhubungan, Senin, 27 April, kemudian menyatakan akan kembali mengkaji pemberian izin transportasi, khususnya maskapai penerbangan, untuk kegiatan bisnis.
Perusahaan seperti Suitmedia Digital Agency menilai rencana itu tidak akan berpengaruh pada standar operasional yang sudah diterapkan. CTO Suitmedia Anggriawan, yang dihubungi Kompas, Selasa (28/4/2020) mengatakan, keamanan dan kesehatan pegawai tetap menjadi prioritas.
”Sebagian pekerjaan memang tetap harus dilakukan di kantor klien (di luar kota), biasanya terkait isu keamanan. Tetapi, interaksinya dibatasi, sebisa mungkin selesai setengah hari. Kebetulan manajemen kantor klien juga cukup ketat. Tamu harus bawa surat keterangan sehat yang ada uji imunitasnya,” tuturnya.
Oleh karena itu, menurut dia, rencana pemerintah untuk melonggarkan mobilisasi bagi pebisnis tidak akan berpengaruh pada mereka. Sejauh ini, perusahaan tersebut telah tujuh minggu menerapkan kerja dari rumah dan mengandalkan komunikasi jarak jauh.
Perusahaan makanan dan minuman kesehatan PT Nutrifood Indonesia juga belum menyudahi aturan penundaan perjalanan dinas, baik ke luar kota maupun luar negeri, bagi pegawainya. Hal itu ditetapkan sampai waktu yang tidak ditentukan, bergantung pada perkembangan pandemi.
Public Relations Manager Nutrifood Arninta Puspitasari kepada Kompas mengatakan, pembatasan mobilisasi bahkan diberlakukan untuk mobilitas pegawai dari kantor pusat ke pabrik di Jabodetabek atau sebaliknya.
”Mungkin kebijakan itu kalau diterapkan belum banyak berpengaruh. Nutrifood memang termasuk sektor industri pangan kesehatan sehingga logistik harus tetap jalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, kami konsisten menjalankan protokol pencegahan Covid-19 dalam proses bisnisnya,” ujarnya.
Selektif
Sementara itu, manager of resource pada satu perusahaan telekomunikasi, Rieky Zainal, yang dihubungi terpisah, mengatakan, perusahaannya yang masih mengizinkan perjalanan dinas akan mengikuti kebijakan pemerintah. Namun, kepentingan itu akan tetap dilakukan secara lebih selektif.
”Secara tidak langsung, kebijakan pembatasan mobilitas berdampak pada kegiatan operasional perusahaan kami. (Jika dilonggarkan) perusahaan tetap menyikapi secara selektif kegiatan yang bersifat mendesak untuk dilaksanakan dengan SOP (prosedur standar operasi) yang ditetapkan,” ucapnya.
SOP yang dimaksud adalah selalu menggunakan masker ketika beraktivitas di luar. Lalu, membawa cairan antiseptik (hand sanitizer) dan sarung tangan jika diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
”SOP itu wajib diterapkan pegawai yang berdinas agar kegiatan pelayanan pelanggan serta kegiatan lain yang bersifat strategis dan operasional dapat diselesaikan dan berjalan dengan efektif,” kata Rieky.
Pesan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam perjalanan bisnis juga diingatkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, yang menyampaikan rencana pengkajian ulang kebijakan lewat telekonferensi pers di Jakarta.
”Ada permintaan agar pebisnis diperkenankan naik pesawat. Saya bilang monggo. Tapi protokol kesehatan harus tetap, jangan di kami supaya ada fairness. Kami hanya menyediakan penerbangannya. Saya minta ada satu pimpinan dari Pak Doni (Satuan Tugas Penanganan Covid-19) yang mengatur itu,” kata Budi.
Pembatasan mobilitas masyarakat untuk mudik dengan moda transportasi diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kemudian, Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyeraban Covid-19. Selain mengatur protokol kesehatan dalam bertransportasi, pemerintah juga melarang penggunaan sarana transportasi dari dan menuju wilayah berstatus pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan zona merah penyebaran Covid-19.