logo Kompas.id
EkonomiSerikat Petani Desak...
Iklan

Serikat Petani Desak Penghentian Pembahasan RUU Cipta Kerja

Serikat Petani Indonesia mendesak DPR menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja. Sejumlah pasal dinilai bertentangan dengan reforma agraria serta mengancam kedaulatan pangan dan pembangunan pertanian.

Oleh
Mukhamad Kurniawan
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/i0Rw6q3bM-LuJokPsZ5GjrWK4f8=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F20200303WEN7_1583213972.jpg
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Petani melakukan pemupukan yang rutin dilakukan untuk menjaga pertumbuhan padi mereka di Desa Kumpulrejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Selasa (3/3/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Tak hanya kluster ketenagakerjaan, Serikat Petani Indonesia mendesak DPR menghentikan pembahasan 10 kluster lain dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Sejumlah pasal dinilai mengancam petani dan rakyat yang bekerja di perdesaan.

Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih, Minggu (26/4/2020), mengatakan, SPI mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo menunda pembahasan RUU Cipta Kerja kluster ketenagakerjaan. Namun, SPI berharap pemerintah mengambil kebijakan yang lebih tegas, yakni menghentikan semua kluster RUU Cipta Kerja.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000