Patuhi Pembatasan Sosial Berskala Besar di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik
Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik di Jawa Timur memberlakukan pembatasan sosial berskala besar termasuk larangan penduduk beraktivitas di luar rumah pukul 21.00-04.00 WIB, Selasa (28/4/2020).
Oleh
IQBAL BASYARI, AMBROSIUS HARTO
·4 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik di Jawa Timur memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, termasuk larangan penduduk beraktivitas di luar rumah pukul 21.00-04.00 WIB, Selasa (28/4/2020). Masyarakat diharapkan mematuhi seluruh aturan PSBB yang berlaku dua pekan atau sampai dengan Senin (11/5/2020) demi penanganan wabah virus korona jenis baru.
Sampai dengan Senin (27/4/2020) pukul 19.00 WIB, laman resmi http://infocovid19.jatimprov.go.id/# yang dikelola Pemprov Jatim mencatat ada 785 warga positif virus korona dengan rincian 88 orang meninggal (11,2 persen), 557 pasien dirawat (70,9 persen), dan 140 orang dinyatakan sembuh (17,8 persen).
Fatalitas atau tingkat kematian penyakit akibat virus korona mencapai 11,2 persen jauh di atas nasional 8,4 persen yang didapat dari persentase 765 pasien meninggal terhadap 9.096 warga positif.
Surabaya masih tertinggi dengan 367 warga positif dengan rincian 50 orang meninggal atau tingkat kematian 13,6 persen, 245 pasien dirawat, dan 72 orang dinyatakan sembuh. Berikutnya adalah Sidoarjo dengan 80 warga positif dengan rincian 11 orang meninggal atau tingkat kematian 13,7 persen, 62 pasien dirawat, dan 7 orang dinyatakan sembuh.
Pusat perbelanjaan masih boleh buka, tetapi hanya untuk jenis usaha makanan, obat-obatan, dan kesehatan sesuai ketentuan. Jenis usaha di luar itu hanya diperbolehkan melakukan jual beli secara dalam jaringan.
Gresik, yang berada di urutan keempat kondisi terparah wabah di Jatim, pada Senin petang berubah ke urutan ketujuh, yakni 22 warga positif, dengan rincian 4 meninggal atau tingkat kematian 18,1 persen, 14 pasien dirawat, dan 4 warga dinyatakan sembuh. Di antara Sidoarjo dan Gresik ada Lamongan, Magetan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Kediri.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa amat berharap warga di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik mematuhi peraturan wali kota atau peraturan bupati yang telah diterbitkan sebagai pedoman atau pelaksanaan PSBB. Tingkat kematian akibat Covid-19 di tiga daerah yang juga disebut Surabaya Raya itu masih tinggi. ”Tanpa dukungan masyarakat, situasi akan sulit mereda,” katanya.
PSBB diberlakukan saat masyarakat menjalankan puasa Ramadhan. Untuk meringankan kesulitan kalangan warga dan aparatur yang bertugas saat PSBB dan ”jam malam”, Pemprov Jatim mengirim bantuan bahan pangan ke dapur umum Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.
Makanan dan minuman yang dibuat di dapur umum untuk sahur dan buka puasa. Bantuan untuk dapur umum adalah 5 ton beras, 1 ton telur ayam, 500 kardus mi instan, dan 1 ton ayam beku. Jumlah dapur umum disesuaikan kebutuhan di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Luki Hermawan mengorganisasi 4.312 anggota tim terpadu untuk pengamanan PSBB. Jumlah itu terdiri dari 2.147 anggota Satuan Polisi Pamong Praja Jatim, 1.100 personel Komando Daerah Militer V/Brawijaya, dan 1.065 anggota Polda Jatim. Anggota ditugaskan di pos-pos pemeriksaan antardaerah Surabaya Raya, dapur umum, dan sejumlah lokasi strategis atau vital.
Luki mengatakan, tim terpadu belum akan menempuh sanksi pidana terhadap pelanggar aturan PSBB atau jam malam. Mereka akan mencoba lebih persuasif dengan imbauan dan teguran. ”Namun, tindakan tegas dan keras akan ditempuh jika saat PSBB dan jam malam, misalnya ada yang balapan liar dan akan dipidana,” katanya.
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan siap melaksanakan PSBB. Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Kota Surabaya telah disosialisasi tiga hari.
Eddy mengatakan, tiga hari pertama PSBB, aparat gabungan tidak akan memberikan sanksi kepada pelanggar. Mereka hanya akan memberikan teguran mendidik pelanggar. Sesuai regulasi No 16/2020 itu, sanksi pelanggaran PSBB adalah teguran lisan, tertulis, tindakan pemerintahan lainnya, dan atau pencabutan izin. Sanksi tegas akan mulai diberikan sejak hari keempat atau Jumat (1/5/2020). ”Satpol PP dan Polri masih merumuskan mekanisme pemberian sanksi,” katanya.
Sebanyak 3.000 anggota
Menurut Eddy, untuk Surabaya, pelaksanaan PSBB akan diamankan oleh 3.000 anggota tim terpadu TNI, Polri, satpol PP, dan linmas. Anggota disiagakan di 17 pos pemeriksaan dan lokasi rawan kerumuman massa. Mereka juga akan patroli di dalam kota, terutama di sejumlah tempat yang diyakini rawan pelanggaran aturan PSBB. Tim juga akan memantau kafe, pusat perbelanjaan, dan pasar.
Meskipun tempat yang menyediakan kebutuhan pokok masih boleh beroperasi, pegawai dan pengunjung harus menerapkan jaga jarak fisik. Di pasar, penjual dan pembeli harus menjaga jarak, sedangkan di kafe dan rumah makan hanya diperbolehkan melayani pembelian untuk dibawa pulang.
”Pusat perbelanjaan masih boleh buka, tetapi hanya untuk jenis usaha makanan, obat-obatan, dan kesehatan sesuai ketentuan. Jenis usaha di luar itu hanya diperbolehkan melakukan jual beli secara dalam jaringan,” katanya.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Komisaris Besar Sandi Nugroho mengatakan, selain bertugas di pos-pos penjagaan, aparat kepolisian juga tetap berpatroli untuk mengantisipasi adanya tindak kejahatan. Ada enam tim gabungan yang telah dibentuk untuk melakukan operasi gabungan, terutama pada malam hari.
Sehari sebelum PSBB di Surabaya Raya, Khofifah menerbitkan Peraturan Gubernur Jatim No 21/2020 yang merevisi regulasi bernomor 18/2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Jatim. Perubahan mencakup Pasal 9, 10, 11, 13, 14, 20, dan 32.
Paling krusial ialah Pasal 10 bahwa ada 21 jenis usaha yang dikecualikan atau masih boleh beroperasi dalam masa PSBB. Selain itu, Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin selaku Pelaksana tugas (Plt) Bupati Sidoarjo baru mengesahkan Peraturan Bupati No 31/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Wabah Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo pada Minggu malam sehingga mepet untuk sosialisasi.