logo Kompas.id
EkonomiBatal Mudik, Alokasikan THR ke...
Iklan

Batal Mudik, Alokasikan THR ke Pos Lain

Bagi yang batal mudik, tetapi tetap menerima tunjangan hari raya (THR), dana THR bisa dialokasikan ke pos lain. Misalnya, memperkuat dana darurat atau tetap dikirim ke kampung halaman.

Oleh
BM Lukita Grahadyarini/Dimas Waraditya Nugraha/M Paschalia Judith
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5zKd0UX8vw4DRc9GLn8AcmGGVJQ=/1024x721/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F20200426-ANU-pengelompokan-keuangan-mumed_1587915191.jpg

Pandemi Covid-19 berdampak pada lalu lintas atau pergerakan orang. Masyarakat bekerja dan belajar di rumah. Aktivitas berpindah dari kantor dan sekolah ke rumah.

Mudik ke kampung halaman, yang biasanya dilakukan masyarakat perkotaan menjelang Lebaran, juga tak bisa dilakukan. Padahal, sejumlah kantor tetap memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan. Pemerintah juga menjamin THR bagi pensiunan dan pegawai negeri sipil eselon III ke bawah tetap diberikan.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000