Dalam rangka mempercepat pengambilan keputusan di tengah kebijakan pembatasan sosial berskala besar, SKK Migas memberlakukan kebijakan tanda tangan elektronik. Ini adalah terobosan baru di tengah pandemi Covid-19.
Oleh
ARIS PRASETYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas memberlakukan penggunaan tanda tangan elektronik. SKK Migas bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara dan juga dengan Balai Sertifikasi Elektronik sebelum kebijakan tanda tangan secara elektronik diberlakukan.
Dengan kerja sama itu, penggunaan tanda tangan elektronik di lingkungan SKK Migas dinyatakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta identitas pemilik tanda tangan dan validitas dokumen terjaga.
”Tanda tangan elektronik ini bisa menjadi solusi jangka pendek pada saat pandemi Covid-19 sekaligus solusi jangka panjang agar proses penciptaan naskah dinas lebih efektif dan efisien. Selain itu, kebijakan ini untuk memastikan semua operasional dan proses pengambilan keputusan yang diterbitkan berupa naskah dinas tetap menjadi dokumen yang resmi, akurat, dan sah di mata hukum,” kata Sekretaris SKK Migas Murdo Gantoro dalam siaran pers, Minggu (26/4/2020).
Tidak hanya proses produksi, kegiatan pengeboran juga dapat dipantau secara langsung.
Selain penerapan tanda tangan elektronik, SKK Migas juga telah mengembangkan transformasi digital melalui pengawasan operasi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) hulu migas di lapangan secara daring dengan fasilitas integrated operation center (IOC) sejak 2019. Hingga saat ini tercatat ada 16 KKKS yang tengah mengeksploitasi migas yang terhubung dalam sistem tersebut. Tidak hanya proses produksi, kegiatan pengeboran juga dapat dipantau secara langsung.
Sementara itu, PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN lewat anak usahanya, PT Gagas Energi Indonesia, menerapkan pembayaran nontunai untuk pembelian bahan bakar gas (BBG) di semua stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) dan di pengisian gas bergerak (mobile refueling unit/MRU). PGN menggandeng Bank Mandiri untuk penggunaan uang elektronik saat konsumen membeli BBG. Selain itu, konsumen juga bisa membayar dengan pembayaran nontunai lewat aplikasi LinkAja.
”Penerapannya secara bertahap. Pada Maret sampai Mei 2020, konsumen bisa membayar secara tunai dan nontunai. Namun, mulai Juni 2020, pelanggan di SPBG dan MRU hanya dapat membayar secara nontunai,” kata Direktur Utama Gagas Energi Indonesia Muhammad Hardiansyah.
Sebelumnya, akibat terdampak pandemi Covid-19, sejumlah proyek hulu minyak dan gas bumi di Indonesia yang ditargetkan tahun ini tertunda. Penyebab penundaan tersebut adalah kemerosotan harga minyak mentah dan pandemi Covid-19 yang masih berlangsung yang menyebabkan terbatasnya pergerakan orang dan barang. Target produksi minyak dan gas bumi pun diperkirakan tak tercapai.
SKK Migas tengah mengkaji ulang pelaksanaan proyek-proyek tersebut akibat terdampak pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
Dalam paparan kinerja triwulan I-2020 SKK Migas, Kamis (16/4/2020), di Jakarta, salah satu penundaan proyek terjadi pada Lapangan Merakesh di laut lepas Kalimantan Timur. Lapangan dengan cadangan gas sebanyak 2 triliun kaki kubik tersebut dijadwalkan berproduksi pada triwulan III-2020. Merakesh dioperasikan oleh Eni East Sepinggan Ltd, yang berafiliasi dengan ENI, perusahaan migas asal Italia.
”Jadwal produksi Lapangan Merakesh mundur ke triwulan I-2021. Sejumlah proyek lainnya juga mundur rata-rata tiga sampai enam bulan akibat terdampak pandemi Covid-19 ini,” ujar Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dalam telekonferensi.
Tahun ini terdapat 12 proyek hulu migas dengan nilai investasi 1,43 miliar dollar AS yang ditargetkan bisa berproduksi. Dari ke-12 proyek tersebut, sebanyak empat proyek sudah beroperasi pada triwulan I-2020 dengan nilai investasi 45 juta dollar AS. SKK Migas tengah mengkaji ulang pelaksanaan proyek-proyek tersebut akibat terdampak pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.