logo Kompas.id
EkonomiSKK Migas Terapkan Tanda...
Iklan

SKK Migas Terapkan Tanda Tangan Elektronik

Dalam rangka mempercepat pengambilan keputusan di tengah kebijakan pembatasan sosial berskala besar, SKK Migas memberlakukan kebijakan tanda tangan elektronik. Ini adalah terobosan baru di tengah pandemi Covid-19.

Oleh
ARIS PRASETYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2MKaY9BVTlFdjwtaQK_jZrOI0xo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F7f3f5cd8-925d-4625-88ae-1d067baed27b_jpg.jpg
KOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto (tengah) mengunjung pameran pada Forum Fasilitas Produksi Migas 2019 dengan tema "Inovasi dan Transformasi Produksi Migas dalam Era Industri 4.0" di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (9/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas memberlakukan penggunaan tanda tangan elektronik. SKK Migas bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara dan juga dengan Balai Sertifikasi Elektronik sebelum kebijakan tanda tangan secara elektronik diberlakukan.

Dengan kerja sama itu, penggunaan tanda tangan elektronik di lingkungan SKK Migas dinyatakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta identitas pemilik tanda tangan dan validitas dokumen terjaga.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000