logo Kompas.id
EkonomiPenerapan PSBB, Kota Surabaya ...
Iklan

Penerapan PSBB, Kota Surabaya Melarang Pengendara Sepeda Motor Berboncengan

Salah satu larangan yang wajib dipatuhi warga Surabaya begitu pembatasan sosial berskala besar diberlakukan mulai Selasa (28/4/2020), pengendara sepeda motor dilarang berboncengan dan mobil hanya dengan tiga penumpang.

Oleh
AGNES SWETTA PANDIA/IQBAL BASYARI
· 4 menit baca

SURABAYA, KOMPAS — Salah satu larangan yang wajib dipatuhi warga Kota Surabaya, begitu pembatasan sosial berskala besar diberlakukan mulai Selasa (28/4/2020), pengendara sepeda motor dilarang berboncengan. Selain tetap mengikuti protokol penanganan Covid-19, salah satu upaya memutus penyebaran virus korona adalah dengan penetapan jam malam.

Pantauan Kompas di beberapa titik perbatasan, seperti di Kecamatan Gunung Anyar, pada Sabtu dan Minggu (25-26/4/2020), salah satu sumber kerumunan seperti pasar semakin ketat diawasi. Pedagang dan pembeli diminta selalu menjaga jarak dan tidak bersentuhan, terutama saat mengambil barang belanjaan dan melakukan pembayaran. Meski demikian, hampir semua orang yang berada di pasar seperti Pasar Soponyono sudah menggunakan masker.

Beberapa tempat seperti di depan Kantor Kelurahan Gunung Anyar sudah dipasang instalasi penyemprot disinfektan. Lokasi ini merupakan salah satu jalan utama dari Surabaya ke Bandara Juanda di Sidoarjo sehingga setiap kendaraan dan orang yang melintas di lokasi itu disemprot disinfektan.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000