Penerapan PSBB, Kota Surabaya Melarang Pengendara Sepeda Motor Berboncengan
Salah satu larangan yang wajib dipatuhi warga Surabaya begitu pembatasan sosial berskala besar diberlakukan mulai Selasa (28/4/2020), pengendara sepeda motor dilarang berboncengan dan mobil hanya dengan tiga penumpang.
Oleh
AGNES SWETTA PANDIA/IQBAL BASYARI
·4 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Salah satu larangan yang wajib dipatuhi warga Kota Surabaya, begitu pembatasan sosial berskala besar diberlakukan mulai Selasa (28/4/2020), pengendara sepeda motor dilarang berboncengan. Selain tetap mengikuti protokol penanganan Covid-19, salah satu upaya memutus penyebaran virus korona adalah dengan penetapan jam malam.
Pantauan Kompas di beberapa titik perbatasan, seperti di Kecamatan Gunung Anyar, pada Sabtu dan Minggu (25-26/4/2020), salah satu sumber kerumunan seperti pasar semakin ketat diawasi. Pedagang dan pembeli diminta selalu menjaga jarak dan tidak bersentuhan, terutama saat mengambil barang belanjaan dan melakukan pembayaran. Meski demikian, hampir semua orang yang berada di pasar seperti Pasar Soponyono sudah menggunakan masker.
Beberapa tempat seperti di depan Kantor Kelurahan Gunung Anyar sudah dipasang instalasi penyemprot disinfektan. Lokasi ini merupakan salah satu jalan utama dari Surabaya ke Bandara Juanda di Sidoarjo sehingga setiap kendaraan dan orang yang melintas di lokasi itu disemprot disinfektan.
Jangan bergerombol, jangan bersentuhan, pembeli di luar saja. (Tri Rismaharini)
Jalan Raya Wiguna Timur kini menjadi satu-satunya akses ke bandara melalui Gunung Anyar karena hampir semua rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) menutup wilayahnya dengan portal. Apalagi akses masuk melewati Jalan Wiguna Tengah XVI sejak Minggu (26/4/2020) ditutup hingga waktu yang belum ditentukan.
Menjelang diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Pemerintah Kota Surabaya menggelar rapat koordinasi bersama Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kota Surabaya di Graha Sawunggaling, Sabtu (25/4/2020) malam. Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi agar pelaksanaan PSBB bisa berjalan efektif dan lancar.
Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan mengatakan, jelang hari pertama penerapan PSBB pada Selasa (28/4/2020), pihaknya menggelar rapat koordinasi sekaligus sosialisasi bersama jajaran samping. Tujuannya untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan PSBB yang berlangsung selama 14 hari.
Dari hasil rapat koordinasi tersebut, kata Hendro, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan PSBB, antara lain penerapan jam malam dan larangan pengendara sepeda motor berboncengan.
Hendro menjelaskan, ada beberapa kegiatan yang boleh dan dilarang ketika PSBB berlangsung selama 14 hari nanti, di antaranya pengendara roda dua dilarang berboncengan, kecuali keluarga dengan alamat yang sama. Sementara kendaraan roda empat maksimal hanya boleh membawa tiga penumpang.
Sebelum PSBB diterapkan, ujar Hendro, dalam tiga hari ke depan pihaknya bakal melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dalam sosialisasi tersebut, Pemkot Surabaya menggandeng kepolisian, TNI, dan sejumlah organisasi masyarakat.
Beraktivitas di jalan
Jalan Pandegiling yang ditutup untuk melaksanakan pembatasan fisik justru dimanfaatkan warga setempat untuk beraktivitas. Dalam video yang diunggah akun Instagram @aslisuroboyo, tampak puluhan warga memanfaatkan kekosongan Jalan Pandegiling untuk berkumpul. Mereka menggunakan ruas jalan untuk berolahraga dan berkumpul berdekatan dengan jarak kurang dari 1 meter.
Padahal, sejak sepekan lalu, Jalan Pandegiling ditutup untuk mengurangi penularan Covid-19 di kawasan tersebut. Ruas jalan sepanjang 1,6 kilometer ditutup pada pukul 10.00 hingga 13.00 dan pukul 19.00 hingga 22.00 agar tidak ada warga yang beraktivitas. Penutupan jalan dilakukan karena kawasan itu masuk zona merah sebab terdapat banyak pasien Covid-19.
Sementara itu, Kepala Bagian Operasi Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Anton Elfrino Trisanto menyampaikan, pihaknya siap mendukung penuh dan membantu pemkot dalam pelaksanaan PSBB. Bahkan, ia mengatakan siap membantu pemkot bersama TNI mengamankan 17 titik akses pintu masuk ke Surabaya.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini bersama jajaran terus melakukan sosialisasi menjelang pemberlakuan PSBB, terutama di pasar. Di Pasar Genteng, Risma memimpin langsung jalannya penertiban pedagang dan pembeli sesuai dengan protokol Covid-19.
Semua warga diimbau melaksanakan protokol bersama-sama, mulai menjaga kebersihan, menggunakan masker, hingga menjaga jarak atau physical distancing, baik sesama pedagang maupun dengan pembeli, serta sering mencuci tangan dengan sabun.
Pembeli dan penjual dianjurkan tidak melakukan kontak fisik secara langsung saat melakukan transaksi. Misalnya, saat pembeli memilih barang, mereka diimbau tetap berada di depan toko dan tidak ikut mengambil barang. ”Jangan bergerombol, jangan bersentuhan, pembeli di luar saja,” ujarnya.
Jangan bersentuhan
Hal yang paling ditekankan Risma adalah tidak melakukan kontak fisik, menjaga jarak, dan menjaga kebersihan, terutama mencuci tangan. Bahkan, saat melakukan transaksi pembayaran, pembeli diminta cukup meletakkan uang kemudian diambil oleh pedagang sembari menyemprotkan cairan antiseptik pembersih tangan (hand sanitizer) ke uang tersebut.
Semua warga harus memakai masker, terutama ketika berada di luar rumah, meski ketika proses komunikasi, pedagang dan pembeli tidak dapat mendengar dengan jelas karena tertutup oleh masker. ”Konsumen, kan, bisa menulis kebutuhannya di secarik kertas supaya mudah dipahami pedagang,” ujar Risma, sembari menambahkan pedagang bisa menyiapkan kertas.
Tidak berhenti sampai di situ, sebelum masuk pasar, baik pedagang maupun pembeli diukur suhu tubuh terlebih dahulu oleh petugas. Apabila ditemukan warga yang suhu tubuhnya di atas 38 derajat celsius, ia tidak diperbolehkan masuk ke pasar.