Tiket Pesawat Bisa Diganti Voucer yang Berlaku Satu Tahun
Mekanisme lain bisa berupa pemberian voucer tiket sesuai dengan harga tiket. Voucer itu dapat digunakan untuk membeli tiket kembali dengan masa berlaku tiket sekurang-kurangnya satu tahun dan dapat diperpanjang sekali.
Oleh
cyprianus anto saptowalyono
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memberikan kompensasi kepada penumpang pesawat yang sudah mengantongi tiket penerbangan menyusul larangan penerbangan yang mulai berlaku pada 24 April-31 Mei 2020. Penumpang dapat menjadwalkan ulang penerbangan dan bisa meminta voucer senilai harga tiket kepada maskapai terkait.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Jumat (24/4/2020), menyebutkan, badan usaha angkutan udara wajib melayani penumpang yang akan mengembalikan tiket dengan ketentuan yang berlaku.
Penumpang juga dapat menjadwalkan ulang penerbangan tanpa dikenai biaya. Mekanisme lain bisa berupa pemberian voucer tiket sebesar harga tiket yang dibeli penumpang.
”Voucer itu dapat digunakan untuk membeli tiket kembali dengan masa berlaku tiket sekurang-kurangnya satu tahun serta dapat diperpanjang satu kali,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam siaran pers.
Voucer itu dapat digunakan untuk membeli tiket kembali dengan masa berlaku tiket sekurang-kurangnya satu tahun serta dapat diperpanjang satu kali.
Sementara itu, terkait dengan larangan penerbangan bagi penumpang, maskapai Citilink menghentikan sementara penerbangan reguler dan carter penumpang untuk rute domestik. Penghentian itu akan dilakukan mulai 24 April 2020 pukul 10.00 hingga 31 Mei 2020.
”Pemberhentian sementara ini dilakukan sebagai bentuk dukungan penuh maskapai terhadap upaya pemerintah mencegah penyebaran Covid-19,” kata Direktur Utama Citilink Juliandra dalam keterangannya di Cengkareng, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020).
Menurut Juliandra, pemberhentian penerbangan sementara didasarkan hasil koordinasi intensif bersama pemangku kepentingan setempat. Selain itu juga mempertimbangkan pergerakan rotasi pesawat agar proses pemberhentian penerbangan sementara tersebut berjalan kondusif menyesuaikan kondisi saat ini.
Citilink masih beroperasi mengangkut logistik melalui kargo yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Citilink akan terus memantau situasi dan kondisi mengenai pandemi Covid-19. Langkah antisipasi juga akan terus dilakukan untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.
”Kami berharap pemberhentian sementara operasional penerbangan pada periode tersebut akan mempercepat pencegahan penyebaran Covid-19 dan menjadikan Indonesia segera pulih kembali dari pandemi Covid-19,” ujar Juliandra.
Citilink, lanjutnya, akan memprioritaskan penanganan bagi penumpang terdampak. Hal ini ditempuh melalui pemberlakuan kebijakan pengembalian uang tiket ataupun penjadwalan kembali sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku.