logo Kompas.id
EkonomiTiket Pesawat Bisa Diganti...
Iklan

Tiket Pesawat Bisa Diganti Voucer yang Berlaku Satu Tahun

Mekanisme lain bisa berupa pemberian voucer tiket sesuai dengan harga tiket. Voucer itu dapat digunakan untuk membeli tiket kembali dengan masa berlaku tiket sekurang-kurangnya satu tahun dan dapat diperpanjang sekali.

Oleh
cyprianus anto saptowalyono
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IqLKchVdoNfLhH2SMDRXvh6_3Kc=/1024x666/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2Fd66ad3a9-b24f-42a0-b5a8-5c6acbb947a0_jpg.jpg
Kompas/Bahana Patria Gupta

Calon penumpang melewati papan digital pengumuman keberangkatan pesawat di Terminal 1 Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (24/4/2020). Menyusul larangan penerbangan yang mulai berlaku pada 24 April-31 Mei 2020, penumpang dapat menjadwalkan ulang penerbangan dan bisa meminta voucer senilai harga tiket kepada maskapai terkait.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memberikan kompensasi kepada penumpang pesawat yang sudah mengantongi tiket penerbangan menyusul larangan penerbangan yang mulai berlaku pada 24 April-31 Mei 2020. Penumpang dapat menjadwalkan ulang penerbangan dan bisa meminta voucer senilai harga tiket kepada maskapai terkait.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Jumat (24/4/2020), menyebutkan, badan usaha angkutan udara wajib melayani penumpang yang akan mengembalikan tiket dengan ketentuan yang berlaku.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000