logo Kompas.id
EkonomiTerdampak Covid-19, Sebanyak...
Iklan

Terdampak Covid-19, Sebanyak 20.018 Perusahaan Ajukan Keringanan Pajak

Tingginya pemohon insentif pajak mengonfirmasi lesunya aktivitas manufaktur dalam negeri akibat pandemi Covid-19. Insentif pajak diharapkan menjaga arus kas perusahaan dan pegawai.

Oleh
Karina Isna Irawan
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8ln4eAUUxML5JQbx2cMPloUsFe4=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2Fb675a34c-4d07-46cc-8418-1845bf451c6b_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS — Hingga 21 April 2020, sebanyak 20.018 perusahaan manufaktur mengajukan permohonan insentif pajak terkait Covid-19. Tingginya pengajuan insentif pajak mengonfirmasi lesunya aktivitas manufaktur dalam negeri.

Insentif pajak dari pemerintah untuk sektor manufaktur mencakup Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau PPh karyawan untuk penghasilan maksimal Rp 200 juta per tahun, pembebasan PPh Pasal 22 impor dan PPh Pasal 23, serta pengurangan PPh Pasal 25 atau PPh badan sebesar 30 persen.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000