Penyekatan Larangan Mudik Mulai Diberlakukan Besok
Penyekatan larangan mudik akan dilakukan pada 58 titik di seluruh Indonesia melalui Operasi Ketupat 2020. Operasi akan dimulai 24 April hingga 31 Mei atau berlangsung selama 37 hari.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
Kompas/Wawan H Prabowo
Petugas gabungan dari Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), serta aparat kelurahan memasang spanduk imbauan untuk tidak mudik di sudut Jalan Gelora, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2020). Larangan mudik berlaku pada Jumat (24/4) dan sanksi diberikan bagi yang nekat mudik akan efektif pada 7 Mei 2020.
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisan Negara Republik Indonesia akan mengawasi implementasi pelarangan mudik yang akan dimulai Jumat (24/4/2020) untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Di titik penyekatan, petugas gabungan akan memeriksaan kendaraan warga untuk menganalisis apakah perjalanan itu untuk mudik atau tidak.
Penyekatan larangan mudik akan dilakukan pada 58 titik di seluruh Indonesia melalui Operasi Ketupat 2020. Operasi akan dimulai 24 April hingga 31 Mei atau berlangsung selama 37 hari.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono, dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Kamis (23/4/2020), menuturkan, tujuan dari Operasi Ketupat tersebut adalah melarang masyarakat mudik demi mencegah penyebaran Covid-19.
Melalui operasi ini, menurut dia, diharapkan ada jaminan rasa aman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa. Selain itu, hal itu juga dilakukan untuk terwujudnya suasana keamanan dan ketertiban masyarakat pada saat sebelum dan sesudah lebaran.
Argo menjelaskan, kegiatan Operasi Ketupat ini akan melibatkan 34 kepolisian daerah dari Aceh hingga Papua. Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyekatan terkait larangan mudik pada 58 titik di seluruh Indonesia, yakni dengan rincian di Banten 6 titik, DKI Jakarta 18 titik, Jawa Barat 17 titik, Jawa Tengah 5 titik, DI Yogyakarta 3 titik, dan Jawa Timur 9 titik.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Karo Penmas Divis Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono
Kepolisian akan melakukan sosialisasi terkait penyekatan larangan mudik tersebut. Selain itu, mereka juga telah membangun pos pengamanan terpadu. Kepolisian juga bersinergi dengan TNI dan instansi terkait.
”Pada saat di lapangan, petugas menyampaikan agar pengendara yang mudik untuk putar balik. Kami sampaikan dengan santun dan humanis,” kata Argo.
Menurut dia, petugas pertama-tama akan memeriksa kendaraan pribadi, kemudian menanyakan tujuan perjalanan pengemudi. Selain itu, petugas juga akan melihat apakah pengendara itu membawa oleh-oleh atau tidak. Apabila terindikasi pengendara itu hendak mudik, mereka akan langsung diminta putar balik, kembali ke titik awal perjalanan.
Tidak ada penutupan
Argo mengungkapkan, tidak ada penutupan jalan tol. Adapun untuk kendaraan yang membawa logistik, bahan kebutuhan pokok, bahan bakar minyak, alat kesehatan, dan kendaraan ekspedisi tetap diperbolehkan untuk melintas.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono dalam edaran peta penyekatan larangan arus mudik/balik 2020 menyatakan, ada 9 titik di DKI Jakarta yang akan ada rekayasa atau pengalihan arus, yakni di Cawang, Jagorawi, Tomang, Cakung, Kalideres, Kalimalang, Pasar Rebo, Kebon Jeruk, dan Kembangan.
Sementara itu, Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru, dalam keterangan pers, mengatakan, Jasa Marga siap mendukung Kementerian Perhubungan dan Kepolisian untuk memberlakukan penyekatan di beberapa titik di jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga.
Kompas/AGUS SUSANTO
Lalu lintas di Tol JORR Tanjung Priok-Cikunir di Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (22/4/2020). Presiden Joko Widodo resmi memutuskan melarang mudik Lebaran tahun ini akibat pandemi Covid-19 yang tidak kunjung mereda di dalam negeri. Pengelola jalan tol pun bersiap membatasi operasional tol sesuai dengan skenario pembatasan kendaraan yang akan ditetapkan pemerintah.
Mereka akan memastikan kendaraan yang melintas sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah. Jasa Marga juga mengimbau agar pengguna kendaraan pribadi yang melintasi jalan tol agar menaati peraturan yang ditetapkan pemerintah terkait pelarangan mudik ini.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Gabriel Lele, mengapresiasi kebijakan larangan mudik oleh pemerintah. Namun, kebijakan tersebut dianggapnya terlambat.
”Hal itu bisa dipahami mengingat pemerintah harus memperhitungkan berbagai aspek selain kesehatan, seperti ekonomi dan sosio-religius,” kata Gabriel.
Dia berharap, pemerintah tegas dalam menegakkan kebijakan tersebut seperti pemberian sanksi terhadap orang yang nekat mudik. Sementara itu, yang tidak bisa mudik harus diberikan kompensasi terutama bagi mereka yang memang tidak bisa bertahan di kota.
Belajar dari pengalaman China dan Spanyol dalam penanganan Covid-19 yang efektif, menurut Gabriel, perlu ada kombinasi antara ketegasan pemerintah dan kesadaran masyarakat. Untuk menyadarkan masyarakat, perlu ada sosialisasi dan kampanye secara masif tidak hanya dari pemerintah, tetapi juga dari semua pihak termasuk media massa.
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO
Gabriel Lele
Gabriel juga mengapresiasi kebijakan pembatalan pemberangkatan kereta api jarak jauh dan kereta lokal dari Jakarta hingga 30 April dalam rangka untuk mendukung larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah. Menurut Gabriel, langkah tersebut efektif dan sudah masuk dalam kategori karantina. Hal serupa juga seharusnya diterapkan pada pesawat terbang.