Pemerintah Larang Pesawat Komersial dan Kapal Laut Angkut Penumpang
Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke luar negeri menggunakan pesawat itu berlaku nasional pada 24 April-1 Juni 2020. Larangan itu tidak hanya bagi penerbangan umum, tetapi juga carter.
Oleh
cyprianus anto saptowalyono
·4 menit baca
DOKUMENTASI POLRES KEPULAUAN ARU
Petugas yang mengenakan mantel hujan memeriksa penumpang yang baru turun dari pesawat udara di Bandara Rargwamar Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, Kamis (16/4/2020). Daerah itu minim alat pelindung diri dari ancaman virus korona penyebab Covid-19.
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perhubungan melarang perjalanan dalam dan luar negeri menggunakan transportasi udara terkait dengan larangan mudik. Larangan penerbangan komersial untuk penumpang ini berlaku pada 24 April-1 Juni 2020.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mengatakan, larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke luar negeri menggunakan pesawat itu berlaku nasional. Larangan itu tidak hanya bagi penerbangan umum, tetapi juga carter.
”Pengecualian dilakukan terhadap penggunaan transportasi udara untuk pimpinan lembaga tinggi negara RI, tamu atau wakil kenegaraan, dan perwakilan organisasi internasional,” kata Novie dalam telekonferensi pers di Jakarta, Kamis (23/4/2020) petang.
Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri ataupun ke luar negeri menggunakan pesawat itu berlaku nasional. Larangan itu tidak hanya bagi penerbangan umum, tetapi juga carter.
Selain itu, lanjut Novie, pengecualian juga diberikan terhadap penggunaan transportasi udara untuk operasional penerbangan khusus. Misalnya penerbangan untuk pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA), serta operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
Sementara, operasional angkutan kargo penting dan esensial akan terus ditingkatkan dan dilanjutkan. ”Begitu juga dengan operasional transportasi udara dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19 akan tetap berjalan dengan seizin menteri,” kata Novie.
Menurut Novie, pesawat penumpang juga diperbolehkan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang. Aturan ini hanya dikhususkan untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi, pangan, serta logistik yang relevan.
Pelayanan navigasi penerbangan tetap dilaksanakan. Bandara juga beroperasi seperti biasa untuk melayani pesawat-pesawat udara yang take off, landing, dan melintasi bandara tersebut.
”Kami berharap dukungan penuh para pemangku kepentingan terkait dan pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan ini demi mencegah semakin meluasnya Covid-19,” ujarnya.
Terkait pengembalian tiket, Novie mengatakan, hal itu adalah urusan bisnis ke bisnis antara penumpang dan maskapai. Maskapai tidak ada kewajiban mengembalikan dalam bentuk uang tunai, tetapi bisa juga dalam bentuk voucer yang bernilai sama dengan harga tiket itu. Kemenhub akan mengawasi pelaksanaan itu dan akan ikut membantu penumpang untuk pelaksanaannya.
Calon penumpang kereta jarak jauh mengisi formulir untuk pembatalan tiket di Stasiun Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan tidak mengoperasikan seluruh keberangkatan dan kedatangan perjalanan kereta api jarak jauh dan kereta api lokal angkutan penumpang untuk area Daop 1 Jakarta mulai hari ini, Jumat (24/4/2020) guna menekan penyebaran Covid-19 pada masa angkutan Lebaran 2020.
Kereta dan kapal laut
Sementara itu, Direktur Jenderal Perkeretapian Kemenhub Zulfikri mengatakan, kereta api (KA) antarkota akan dibatalkan mulai 24 April-31 Mei 2020. Untuk itu, operator wajib mengembalikan tiket yang sudah dipesan para penumpang wajib secara utuh.
Sementara untuk angkutan barang antarkota tetap jalan. Untuk KA antarkota yang melewati wilayah Jabodetabek, seperti dari Purwakarta atau Sukabumi, juga dibatalkan. Adapun KA di luar Jabodetabek akan disesuaikan dengan daerah-daerah yang menerapkan pembatasan sosial berksala besar (PSBB).
”Sementara itu KRL Jabodetabek tetap beroperasi sesuai PSBB saat ini. Pemerintah juga menyiapkan KA luar biasa guna melayani penanganan pencegahan Covid-19 di beberapa lintas di Jawa. Nanti kalau diperlukan, di Sumatera juga akan diadakan,” katanya.
Sementara Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Agus Purnomo menuturkan, larangan penggunaan kapal untuk mudik tahun ini akan mulai pada Kamis (23/4), pukul 00.00 hingga 8 Juni 2020. Waktu larangan ini memang lebih panjang ketimbang transportasi lain karena perjalanan kapal ada yang jarak jauh dan butuh waktu lama.
Meskipun begitu, tetap ada pengecualian bagi kapal penumpang yang melayani pemulangan TKI, pekerja migran Indonesia, dan WNI yang di luar negeri. ”Kemudian juga kapal penumpang yang melayani pemulangan ABK WNI yang bekerja di kapal pesiar dan kapal niaga, baik dioperasikan perusahaan asing maupun perusahaan domestik,” ujar Agus.
ARSIP POLDA METRO JAYA
Petugas kesehatan melakukan disinfeksi terhadap awak Kapal Motor Nggapulu pada Senin (20/4/2020), di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sebanyak 16 awak kapal terindikasi positif tertular Covid-19.
Selain itu, lanjut Agus, pemerintah juga mengecualikan kapal pengangkut logistik, TNI, Polri, dan aparatur sipil negera. Ini nanti akan mendapatkan diskresi dari pemerintah.
Kapal-kapal yang beroperasi rutin di daerah-daerah terpencil yang hanya mengandalkan kapal dan pesawat juga akan dikecualikan dari larangan. Angkutan laut atau sungai nonmudik ini tetap bisa berjalan normal.
”Misalnya ada orang kepulauan mau belanja atau nelayan melaut, tetap para syahbandar akan mengaturnya,” ujar Agus.
Kapal-kapal yang beroperasi rutin di daerah-daerah terpencil yang hanya mengandalkan kapal dan pesawat juga akan dikecualikan dari larangan. Angkutan laut atau sungai nonmudik ini tetap bisa berjalan normal.
Staf Ahli Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan Umar Aris menyatakan, peraturan menteri perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, telah selesai.
”Peraturan menteri ini sudah selesai, sudah diharmonisasikan, sesuai prosedur itu dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Sekretariat Negara,” ujarnya.