Pemerintah Larang Pesawat Komersial dan Kapal Laut Angkut Penumpang
Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke luar negeri menggunakan pesawat itu berlaku nasional pada 24 April-1 Juni 2020. Larangan itu tidak hanya bagi penerbangan umum, tetapi juga carter.

Petugas yang mengenakan mantel hujan memeriksa penumpang yang baru turun dari pesawat udara di Bandara Rargwamar Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, Kamis (16/4/2020). Daerah itu minim alat pelindung diri dari ancaman virus korona penyebab Covid-19.
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perhubungan melarang perjalanan dalam dan luar negeri menggunakan transportasi udara terkait dengan larangan mudik. Larangan penerbangan komersial untuk penumpang ini berlaku pada 24 April-1 Juni 2020.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mengatakan, larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke luar negeri menggunakan pesawat itu berlaku nasional. Larangan itu tidak hanya bagi penerbangan umum, tetapi juga carter.