Bank Banten dan BJB akan bergabung. Prosesnya sedang berlangsung. Otoritas Jasa Keuangan memproses permohonan penggabungan itu.
Oleh
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan memproses permohonan penggabungan usaha PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Proses tersebut diawali dengan penandatangan letter of intent pada Kamis (23/4/2020), oleh Gubernur Banten Wahidin Halim dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Wahidin Halim adalah pemegang saham pengendali terakhir Bank Banten, sedangkan Ridwan Kamil adalah pemegang saham pengendali terakhir Bank Jabar Banten (BJB).
”Hal-hal teknis yang berkaitan dengan letter of intent akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama kedua belah pihak,” ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo dalam siaran pers OJK, Kamis.
Dalam kerangka LOI tersebut, Bank Banten dan Bank BJB melaksanakan kerja sama bisnis, termasuk dukungan Bank BJB terkait kebutuhan likuiditas Bank Banten. Dukungan itu, antara lain, dengan menempatkan dana line money market dan atau pembelian aset yang memenuhi persyaratan tertentu, secara bertahap.
Sementara, dalam proses pelaksanaan penggabungan usaha, Bank BJB akan melakukan uji tuntas atau due diligence. OJK meminta Bank BJB dan Bank Banten segera melaksanakan tahap-tahap penggabungan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkaitan dengan hal tersebut, OJK menegaskan, selama proses penggabungan usaha, maka Bank Banten dan Bank BJB tetap beroperasi secara normal melayani kebutuhan yang wajar dari nasabah dan layanan keuangan masyarakat.
”OJK mendukung dan menyambut baik rencana penggabungan usaha kedua bank ini sebagai upaya penguatan perbankan nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan," ujar Anto.
OJK mendukung dan menyambut baik rencana penggabungan usaha kedua bank.