47 Warga Negara Asing di Papua Dipulangkan ke Negaranya
Sebanyak 47 warga negara asing dari empat negara mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi Papua untuk meninggalkan Jayapura dengan menggunakan pesawat Air Asia pada Kamis (23/4/2020) pagi.
Oleh
FABIO COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Papua bekerja sama dengan kedutaan besar dari sejumlah negara untuk memulangkan 47 warga negara asing dari Jayapura ke Jakarta pada Kamis (23/4/2020). Puluhan WNA ini berasal dari Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, dan Kanada.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Perbatasan dan Kerja Sama Luar Negeri Provinsi Papua Suzana Wanggai seusai memulangkan 47 WNA di Bandara Sentani, Jayapura, Kamis siang.
Suzana mengatakan, sebenarnya ada 48 WNA yang meninggalkan Papua pada Kamis ini. Namun, salah seorang WNA asal Amerika Serikat membatalkan kepulangannya karena masih menjalankan tugas sebagai misionaris di Kabupaten Keerom.
Sementara 47 WNA yang dipulangkan ini terdiri dari 34 warga Amerika Serikat, 10 warga Korea Selatan, 2 warga Kanada, dan 1 warga Jepang. Selama ini mereka berada di Jayapura, Jayawijaya, dan Puncak Jaya.
”Sebanyak 47 WNA ini dengan latar belakang sebagai turis serta pekerja lembaga keagamaan dan lembaga pendidikan. Mereka kembali karena telah melewati masa izin tinggal, masalah kesehatan, dan sejumlah alasan lain,” ucap Suzana.
Ia menuturkan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Jayapura telah melaksanakan prosedur pemeriksaan terhadap 47 WNA ini dengan alat tes cepat (rapid test) sebelum memasuki pesawat.
Sebanyak 47 WNA ini dengan latar belakang sebagai turis serta pekerja lembaga keagamaan dan lembaga pendidikan. Mereka kembali karena telah melewati masa izin tinggal, masalah kesehatan, dan sejumlah alasan lain. (Suzana)
”Dari pemeriksaan rapid test oleh KKP Jayapura, 47 WNA ini dinyatakan negatif atau tidak terindikasi gejala virus korona. Mereka pun diizinkan meninggalkan Jayapura,” tutur Suzana.
Kepala Imigrasi Jayapura Gatut Setiawan mengatakan, 47 WNA ini meninggalkan Jayapura dengan menggunakan pesawat Air Asia pada pukul 10.27 WIT.
Ia pun menyatakan, WNA, seperti turis, yang izin tinggalnya telah melewati batas waktu tetap diizinkan pulang sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020. Sebab, mereka tertahan di Papua karena alasan darurat, yakni kebijakan dari Pemprov Papua yang menutup bandara dan pelabuhan untuk pesawat serta kapal penumpang sejak 26 Maret 2020.
”Kami secara langsung memantau proses pemulangan 47 WNA ini. Tujuannya untuk memastikan mereka tak terlibat masalah hukum di Papua sebelum kembali ke Jakarta,” tutur Gatut.
Siap menerima pesawat
Pelaksana Tugas General Manager Bandar Udara Sentani Antonius Widyo Praptono mengatakan, pihaknya selalu siap untuk menerima pesawat yang masuk ke Bandara Sentani, khususnya pesawat kargo dan pesawat dengan keperluan darurat.
”Kegiatan operasional di Bandara Sentani tetap berlaku seperti biasanya. Namun, pesawat komersial yang mengangkut penumpang belum diizinkan. Pesawat yang mengangkut 47 WNA ini sudah mendapatkan izin dari Pemprov Papua sejak Selasa (21/4/2020) kemarin,” kata Antonius.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Papua, Rabu kemarin, memutuskan untuk memperpanjang masa pembatasan sosial dari Jumat (24/4/2020) hingga 6 Mei 2020. Salah satu poin kebijakan ini adalah penutupan bandara serta pelabuhan untuk kapal dan pesawat penumpang.
Sejumlah poin penting lainnya dalam kebijakan pembatasan sosial ini, antara lain, aktivitas perkantoran pegawai negeri sipil dan kegiatan belajar di seluruh lembaga pendidikan dihentikan untuk sementara waktu.
Larangan lain adalah meniadakan segala bentuk kegiatan pertemuan warga dan aktivitas pedagang di toko hingga pusat perbelanjaan dari pukul 06.00 hingga pukul 14.00 WIT serta Tim Pengamanan dan Hukum Satgas Penanganan Korona berwenang menertibkan warga yang tidak melaksanakan physical distancing atau beraktivitas di dalam rumah saja.