Tenggat Pelaporan SPT Pajak 30 April, Kelengkapan Dokumen Bisa Menyusul
Batas waktu pelaporan SPT tak diperpanjang lagi, tetapi pemerintah memberikan kelonggaran soal kelengkapan dokumen. Sampai 21 April, realisasi pelaporan mencapai 9,71 juta wajib pajak atau 52,97 persen wajib pajak.
Oleh
Karina Isna Irawan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tenggat pelaporan surat pemberitahuan tahunan atau SPT Pajak Penghasilan badan dan orang pribadi tetap 30 April 2020. Meski demikian, kelengkapan lampiran keterangan dan atau dokumen dapat dilaporkan paling lambat 30 Juni 2020.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, tidak ada tambahan waktu pelaporan SPT Pajak Penghasilan (PPh). Sebelumnya, otoritas pajak telah memperpanjang tenggat pelaporan SPT dari 30 Maret 2020 menjadi 30 April 2020 karena pertimbangan pelaksanaan pembatasan sosial akibat pandemi Covid-19.
”Batas waktu pelaporan SPT tidak diperpanjang lagi, artinya tetap 30 April 2020. Namun, kami memberikan relaksasi penyampaian kelengkapan dokumennya,” kata Suryo dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual pada Rabu (22/4/2020) di Jakarta.
Relaksasi penyampaian kelengkapan dokumen SPT untuk wajib pajak badan ataupun orang pribadi. Wajib pajak badan dapat mengganti laporan keuangan menjadi transkrip elemen laporan keuangan secara garis besar, sementara wajib pajak orang pribadi dapat mengganti laporan keuangan dengan neraca sederhana.
Pelaporan SPT dilakukan secara elektronik melalui laman www.pajak.go.id/laporan-tahunan. Selain laporan keuangan sederhana, wajib pajak badan mesti melaporkan formulir 1771 beserta lampiran 1771-I sampai dengan 1771-VI dan bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang bagi SPT kurang bayar.
Adapun wajib pajak orang pribadi harus melaporkan formulir 1770 beserta lampiran 1770-I sampai dengan 1770-IV, laporan keuangan berupa neraca yang disederhanakan, dan bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang bagi SPT kurang bayar.
”Kelengkapan dokumen SPT masih bisa dilaporkan paling lambat 30 Juni 2020. Setidaknya ada 23 jenis lampiran dokumen tergantung kegiatan usaha dan jenis wajib pajaknya,” kata Suryo.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, realisasi pelaporan SPT per 21 April 2020 mencapai 9,71 juta wajib pajak. Angka itu 52,97 persen dari total wajib pajak wajib lapor SPT yang sekitar 18 juta wajib pajak.
Suryo menambahkan, pelaporan SPT per April 2020 menurun dibandingkan periode sama tahun lalu. Pada April 2019, realisasi pelaporan SPT sebanyak 11,68 juta wajib pajak. Penurunan realisasi pelaporan SPT dampak dari pelaksanaan pembatasan sosial terkait pandemi Covid-19. Beberapa wajib pajak masih harus datang ke kantor pajak untuk lapor SPT.
”Hampir 2 juta wajib pajak belum melapor SPT dibandingkan data tahun lalu. Wajib pajak didorong melapor SPT secara elektronik,” kata Suryo.
Di tengah pandemi Covid-19, otoritas pajak memberikan sejumlah relaksasi dan insentif. Badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk pemerintah mendapat pembebasan PPh impor selama 6 bulan, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah untuk barang dan jasa terkait penanganan Covid-19.
Barang-barang yang diperlukan dalam rangka penanganan Covid-19 adalah obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, pendeteksi, pelindung diri, perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya. Adapun sektor jasanya mencakup jasa konstruksi, konsultasi, teknik, dan manajemen, serta jasa persewaan.
Menurut peneliti Danny Darussalam Tax Center, B Bawono Kristiaji, Indonesia termasuk negara yang relatif progresif dalam merilis instrumen pajak. Di tengah pandemi Covid-19, paradigma pajak memang harus diubah bukan untuk mengoptimalkan penerimaan, melainkan guna menjaga situasi ekonomi dan menanggulangi dampak pandemi yang semakin eksponensial.
Hasil riset DDTC, pemberian fasilitas berupa keringanan administrasi pajak paling banyak diberikan oleh negara-negara di dunia, yaitu 89 negara atau yuridiksi. Keringanan administrasi pajak berupa penundaan penyampaian SPT, pengunduran tenggat pelaporan beberapa dokumen, dan penghapusan sanksi.