logo Kompas.id
EkonomiICDX Kantongi Izin Perdagangan...
Iklan

ICDX Kantongi Izin Perdagangan Minyak Mentah

Pelemahan harga minyak mentah jenis WTI menjadi peluang baru bagi ICDX untuk ikut memperdagangkan kontrak berjangka minyak mentah. Di satu sisi, desakan agar harga bahan bakar minyak di dalam negeri turun kian kuat.

Oleh
ARIS PRASETYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-yiCkEDg0secFca8VO3Cmi7Tn-Q=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2FAustralia-Financial-Markets_87986658_1583749888.jpg
AP PHOTO/RICK RYCROFT

Seorang pria beraktivitas menggunakan telepon selulernya di depan layar pemantau pergerakan saham di Bursa Efek Australia, di Sydney, Senin (9/3/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Indonesian Commodity and Derivatives Exchange atau ICDX telah mengantongi izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi untuk memperdagangkan kontrak berjangka minyak mentah jenis WTI. Aktivitas itu akan dimulai pada 27 April 2020. Sejumlah pialang disebut bersiap menarik nasabah yang ingin bertransaksi kontrak minyak mentah tersebut.

Dalam keterangan resmi ICDX, Rabu (22/4/2020), kontrak berjangka tersebut mulai diperdagangkan untuk bulan Juni, Juli, Agustus, September, dan Desember 2020. Kontrak minyak mentah ini akan melengkapi kontrak ICDX lainnya, seperti valuta asing dan emas.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000