Pemerintah menjaga keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sejumlah program dan stimulus diterbitkan untuk menjaga segmen usaha ini.
Oleh
C ANTO SAPTOWALYONO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pandemi Covid-19 berdampak ke berbagai sektor, termasuk yang digeluti pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Pemerintah memberikan stimulus kebijakan bagi penerima kredit usaha rakyat yang terdampak pandemi tersebut.
”Debitor UMKM sudah masuk dalam program relaksasi pembiayaan,” kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki kepada Kompas di Jakarta, Senin (20/4/2020).
Teten menuturkan, perlakuan khusus bagi penerima kredit usaha rakyat (KUR) yang terdampak pandemi Covid-19 diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020. Pelaksanaan perlakuan khusus tersebut untuk memudahkan atau meringankan pembayaran angsuran pokok dan bunga atau marjin. Selain itu, untuk menjaga keberlangsungan usaha dan mendorong perekonomian serta penyerapan tenaga kerja selama masa pandemi Covid-19 tetap tumbuh.
Kriteria penerima antara lain penerima KUR Mikro, KUR Kecil, dan KUR Khusus yang mengalami penurunan usaha disebabkan kondisi lokasi usaha mereka yang berada di lokasi terdampak pandemi Covid-19, yang diumumkan pemerintah daerah setempat. Selain itu juga disebabkan penurunan pendapatan atau omzet serta gangguan akibat dampak Covid-19.
Berikutnya adalah penerima KUR Penempatan TKI yang terdampak Covid-19. Tercakup di kelompok ini adalah penerima KUR Penempatan TKI yang ditunda keberangkatannya ke negara tujuan karena ada kebijakan penundaan pengiriman pekerja migran atau kondisi lain yang ditetapkan pemerintah.
Debitor UMKM sudah masuk dalam program relaksasi pembiayaan.
Selain itu juga penerima KUR Penempatan TKI yang mengalami pemulangan sementara setelah pekerja migran Indonesia berada di negara tujuan dan akan kembali bekerja setelah pandemi Covid-19 berakhir.
”Perlakuan khusus bagi penerima KUR yang terdampak pandemi Covid-19 ini sudah cukup ekspansif,” kata Teten.
Merujuk Permenko Perekonomian No 6/2020 tersebut, ketentuan khusus yang diberikan bagi penerima KUR berupa pembebasan pembayaran angsuran bunga atau marjin KUR dan/atau pemberian penundaan angsuran pokok KUR dalam jangka waktu paling lama enam bulan sesuai penilaian penyalur KUR mulai berlaku 1 April 2020 dan paling lama hingga Desember 2020.
Relaksasi ketentuan berupa pemberian restrukturisasi KUR, yakni perpanjangan jangka waktu KUR dan penambahan limit plafon KUR. Berikutnya, penundaan pemenuhan persyaratan administratif dalam proses restrukturisasi hingga berakhirnya masa kedaruratan kesehatan masyarakat tentang penanganan pandemi Covid-19 yang ditetapkan pemerintah.
Sebelumnya, Chief Strategy Consultant Arrbey Handito Joewono menuturkan, pihaknya pada 1-13 April 2020 menyurvei sekitar 260 pemimpin bisnis swasta nasional, UMKM, BUMN, dan perusahaan multinasional di Indonesia terkait krisis ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19.
Hasil survei menunjukkan 67,6 persen responden menyatakan krisis sedang terjadi, 30 persen menyebut krisis belum terjadi, dan hanya 2,4 persen yang merasa tidak ada krisis.
Handito menuturkan, dampak krisis terutama pada penurunan penjualan, ketersediaan barang, pengiriman barang dan pelayanan, kenaikan biaya produksi, dan ketersediaan tenaga kerja.
Ketua Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (Forkas) Jawa Timur Nur Cahyudi beberapa waktu lalu mengatakan, pandemi Covid-19 mengganggu kegiatan bisnis UMKM. Salah satu permintaan pelaku UKM adalah realisasi segera kebijakan relaksasi bagi UKM yang terdampak Covid-19.
”Jenis dan kedalaman dampak pandemi Covid-19 ini bervariasi tergantung sektor usaha,” ujar Nur.