Kementerian Perdagangan Longgarkan Aturan soal Angkutan Laut Nasional
Kementerian Perdagangan melonggarkan kewajiban penggunaan angkutan laut nasional untuk ekspor batubara dan CPO. Di mata pengusaha batubara, ketentuan tersebut memberatkan lantaran sosialisasi aturan yang sangat singkat.
Oleh
ARIS PRASETYO
·3 menit baca
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Pemuatan batubara ke tongkang di Pelabuhan PT Tunas Inti Abadi di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Rabu (26/9/2018). Selain untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, batubara tersebut juga diekspor ke India, China, Thailand, Filipina, dan Vietnam.
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2020 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Ketentuan yang akan berlaku mulai 1 Mei 2020 ini melonggarkan ketentuan penggunaan angkutan laut nasional untuk ekspor batubara dan minyak kelapa sawit.
Lewat regulasi itu, kewajiban menggunakan angkutan laut nasional dibatasi untuk kapasitas maksimal 15.000 bobot mati (DWT). Eksportir masih diperbolehkan mengirim barangnya menggunakan kapal asing jika bebannya di atas 15.000 DWT.
Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia, relaksasi yang diberikan pemerintah masih berpotensi menghambat sebagian ekspor batubara ke negara-negara di ASEAN. Volume ekspor untuk negara-negara ASEAN sekitar 5 persen dari total ekspor batubara Indonesia.
Selain itu, sosialisasi aturan sejak diundangkan 8 April 2020 dinilai sangat pendek. ”Penghitungan kapal untuk ekspor pada praktiknya perlu waktu satu-dua bulan. Yang terdampak tentu kontrak ekspor jangka panjang atau lebih dari satu tahun dan yang selama ini menggunakan kapal asing. Waktu yang sangat singkat ini tentu akan membingungkan eksportir,” kata Hendra saat dihubungi di Jakarta, Senin (20/4/2020).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Aktivitas penambangan batubara di area PT Tunas Inti Abadi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Rabu (26/9/2018). Di area tambang di wilayah Tanah Bumbu ini terdapat sumber daya batubara 106 juta ton dan cadangan sekitar 52 juta ton dengan kandungan kalori 5.400-5.600 kcal per kg.
Sementara itu, melalui keterangan resmi, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, dengan aturan tersebut, peran angkutan laut nasional diharapkan meningkat dalam kegiatan ekspor atau impor sekaligus mendorong tumbuhnya industri galangan kapal nasional. Selain itu, kebijakan tersebut masih membuka peluang bagi angkutan laut asing untuk berpartisipasi. Sebab, kewajiban penggunaan angkutan laut nasional dibatasi hingga kapasitas atau bobot mati kapal 15.000 ton.
”Dengan masih dibukanya peran angkutan laut asing, diharapkan kegiatan ekspor dan impor barang tetap berjalan lancar,” kata Agus.
Permintaan batubara di pasar internasional masih lemah seiring dengan kemerosotan harga komoditas tersebut untuk periode April 2020. Hingga triwulan I-2020, realisasi ekspor batubara Indonesia 75,25 juta ton atau 19,05 persen dari rencana ekspor 395 juta ton tahun ini. Adapun realisasi penyaluran batubara di dalam negeri pada periode yang sama mencapai 31,53 juta ton.
”Adanya pandemi Covid-19 yang banyak melanda negara-negara di berbagai belahan dunia menyebabkan permintaan batubara dari sektor industri turun. Namun, realisasi penyaluran batubara di dalam negeri sudah mampu menutupi kebutuhan,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi.
SUMBER: KEMENTERIAN ESDM
Grafis rencana produksi batubara pada 2020 dan pasokan batubara di pasar dalam negeri.
Tahun ini, pemerintah menargetkan produksi batubara 550 juta ton. Dari total produksi tersebut, 155 juta ton dipasok untuk kebutuhan di dalam negeri, sementara sisanya 395 juta ton untuk diekspor. Adapun dari 610 juta ton produksi batubara pada 2019, sebanyak 138 juta dipasok ke pasar domestik dan 472 juta ton diekspor.
”Apabila pandemi Covid-19 ini terus berlanjut, kemungkinan akan terjadi penurunan permintaan batubara hingga 5 persen. Koreksi harga batubara di pasar global memengaruhi laju produksi dan penjualan batubara,” kata Agung.