Pemerintah Pertimbangkan Insentif untuk Sektor Hulu Migas
Industri hulu migas tengah lesu diterpa pandemi Covid-19. Pemerintah menyiapkan sejumlah jurus insentif saat lelang wilayah kerja migas tahap pertama tahun ini.
Oleh
ARIS PRASETYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mempertimbangkan pemberian insentif bagi investor di bidang hulu minyak dan gas bumi atau migas di Indonesia. Insentif diberikan agar iklim investasi di Indonesia tetap menarik. Namun, dampak pandemi Covid-19 berpotensi menurunkan sejumlah target hulu migas, yakni nilai investasi dan target produksi.
Menurut Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi, insentif sedang disiapkan untuk lelang sejumlah wilayah kerja migas tahap pertama tahun ini. Namun, jadwal lelang dimundurkan pemerintah lantaran perlu disesuaikan selama pandemi Covid-19. Setidaknya ada 10 wilayah kerja migas yang akan dilelang.
”Proses lelang wilayah kerja migas tahap pertama pada 2020 dimatangkan agar minat investor tetap tinggi. Kami menyiapkan sejumlah persyaratan yang menarik terkait biaya komitmen pasti, besaran bonus tanda tangan (signature bonus), dan skema kontrak. Stimulus lain juga terus dikaji di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung,” ujar Agung saat dihubungi di Jakarta, Jumat (17/4/2020).
Pemerintah tak menginginkan kegiatan eksplorasi dan produksi menjadi terhenti di tengah jalan lantaran persiapan yang tak cermat dalam lelang tersebut.
Pergerakan harga minyak mentah dunia juga menjadi pertimbangan pemerintah dalam menentukan waktu yang tepat untuk mengumumkan lelang wilayah kerja migas. Saat ini harga minyak mentah sedang merosot ke kisaran 30 dollar AS per barel. Pemerintah tidak ingin kegiatan eksplorasi dan produksi terhenti di tengah jalan lantaran persiapan yang tak cermat dalam lelang.
Bonus tanda tangan adalah kewajiban pembayaran oleh kontraktor hulu migas sebagai pemenang lelang wilayah kerja migas atau yang telah mendapat persetujuan perpanjangan kontrak. Pembayaran dilakukan sebelum atau saat tanda tangan kontrak dibuat. Bonus tanda tangan adalah salah satu jenis penerimaan negara bukan pajak dari sektor migas.
Staf pengajar Fakultas Teknik Kebumian dan Energi pada Universitas Trisakti Jakarta, Pri Agung Rakhmanto, berpendapat, untuk memberi sinyal positif bagi investor hulu migas di Indonesia, ada beberapa hal yang bisa dilakukan pemerintah. Pemerintah bisa memberikan fleksibilitas skema bagi hasil kontrak berupa pilihan cost recovery (biaya produksi yang dapat dipulihkan) atau gross split (bagi hasil berdasarkan produksi bruto).
”Perlu juga revisi berupa penurunan atau penghapusan signature bonus untuk lelang wilayah kerja eksplorasi. Selain itu, besaran signature bonus sebaiknya tidak diseragamkan, tetapi dibedakan berdasarkan tipe wilayah kerja eksplorasi atau produksi,” kata Pri Agung.
Pri Agung juga mendorong agar pemerintah meningkatkan kualitas blok-blok migas yang hendak dilelangkan. Kualitas tersebut meliputi aspek keekonomian yang lebih lengkap dalam sebuah wilayah kerja yang ditawarkan. Upaya-upaya tersebut membutuhkan perubahan aturan di tingkat kementerian.
Penyebab terpuruknya industri hulu migas di Indonesia saat ini, selain akibat pandemi Covid-19, juga karena harga minyak mentah dunia yang sangat rendah. Selain itu, nilai tukar rupiah terhadap dollar AS juga melemah.
Sebelumnya, dalam paparan kinerja triwulan I-2020, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto menyatakan, industri hulu migas di Indonesia terpuruk. Selain akibat pandemi Covid-19, juga akibat harga minyak mentah dunia yang sangat rendah. Selain itu, nilai tukar rupiah terhadap dollar AS juga melemah.
”Situasi tersebut berdampak pada pencapaian produksi minyak dan gas bumi. Sampai akhir tahun ini, target lifting (produksi siap jual) migas akan kian tertekan,” ujar Dwi.
Data SKK Migas menyebutkan, lifting minyak pada triwulan I-2020 sebanyak 701.600 barel per hari atau di bawah target APBN 2020 yang sebanyak 755.000 barel per hari. Adapun lifting gas bumi sebanyak 5.866 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD) atau di bawah target APBN 2020 yang sebanyak 6.670 MMSCFD. Target penerimaan negara dari sektor migas terdampak dan diperkirakan merosot dari target 32 miliar dollar AS menjadi 19 miliar dollar AS pada 2020.
Tahun ini pemerintah menargetkan investasi migas di Indonesia 15,1 miliar dollar AS atau melampaui realisasi 2019 yang sebesar 12,9 miliar dollar AS. Dalam lima tahun terakhir, realisasi investasi terendah terjadi pada 2017 yang hanya 11,1 miliar dollar AS. Pada 2015, investasi migas di Indonesia sebesar 17,9 miliar dollar AS.