Realokasi Anggaran Berpotensi Tak Jangkau Produsen Pangan
Realokasi anggaran senilai Rp 1,85 triliun di Kementerian Pertanian untuk penanganan dampak pandemi dikhawatirkan tidak efektif menjangkau para produsen pangan. Anggaran realokasi difokuskan untuk program padat karya.
Oleh
M Paschalia Judith J
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Pertanian merealokasi dan memfokuskan ulang anggaran senilai Rp 1,85 triliun untuk penanganan dampak pandemi Covid-19. Realokasi anggaran dititikberatkan pada program padat karya. Namun, program ini dikhawatirkan tidak efektif meningkatkan daya produksi produsen pangan.
Dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyatakan, Kementerian Pertanian telah menghemat Rp 3,61 triliun dari total anggaran Rp 21,05 triliun.
”Kami juga merealokasi dan memfokuskan ulang anggaran Rp 1,85 triliun untuk penanganan dampak pandemi Covid-19,” katanya, Kamis (16/4/2020).
Sebanyak Rp 1,6 triliun dari Rp 1,85 triliun dialokasikan ulang untuk jaring pengaman sosial di sektor pertanian. Selain itu, anggaran sebesar Rp 198,95 miliar dan Rp 45 miliar masing-masing direalokasi untuk pencegahan penularan Covid-19 dan pengamanan ketersediaan pangan.
Anggaran dalam kelompok jaring pengaman sosial sektor pertanian mayoritas berwujud program-program padat karya. Program itu mencakup padat karya gerakan pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT), olah tanah dan percepatan tanam, perkebunan, rehabilitasi jaringan irigasi tingkat usaha tani, embung, optimalisasi lahan rawa, irigasi perpipaan dan perpompaan, sekolah lapang petani, serta padat karya pembinaaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pertanian.
Selain itu, jaring pengaman sosial di sektor pertanian ini juga mencakup bantuan benih tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan, bantuan pangan, serta bantuan hewan ternak seperti ayam, kambing, atau domba.
Menurut Guru Besar Fakultas Pertanian IPB University sekaligus Ketua Umum Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia Dwi Andreas Santosa, titik berat realokasi anggaran Kementerian Pertanian tak seharusnya pada program padat karya. ”Kegiatan padat karya bertentangan dengan prinsip pembatasan jarak fisik,” katanya saat dihubungi secara terpisah.
Oleh karena itu, realokasi anggaran idealnya difokuskan pada penyaluran dana langsung bagi produsen pangan agar mereka dapat membelanjakannya untuk keperluan produksi atau kebutuhan sehari-hari. Dengan dana itu, petani juga dapat membeli alat mesin berbasis teknologi pertanian yang mampu mengurangi intensitasnya untuk pergi ke lahan.
Ketua Umum Perkumpulan Insan Tani dan Nelayan Indonesia (Intani) Guntur Subagja mengapresiasi realokasi anggaran Kementerian Pertanian. ”Namun, kami khawatir. Jika realokasi anggaran berorientasi pada program padat karya, petani beralih menjadi buruh dan tak fokus pada produksi pangan,” ujarnya.
Guntur berharap, realokasi anggaran kementerian difokuskan untuk modal bagi petani sehingga produsen pangan dapat berbelanja untuk berproduksi sesuai dengan cara dan kebiasaannya, bahkan meningkatkan produktivitas. Dengan peningkatan daya produksi, pendapatan petani pun dapat lebih berkelanjutan dan daya belinya terjaga.
Menurut Guntur, program padat karya boleh ada, tetapi prioritas realokasi anggaran tetap harus menyasar produsen pangan. ”Program padat karya ini ditujukan bagi kelompok masyarakat yang mudik ke kampung halamannya dan diarahkan untuk kegiatan pertanian,” katanya.
Tambah realokasi
Di akhir rapat kerja dengan Kementerian Pertanian, Komisi IV DPR RI meminta tambahan realokasi anggaran untuk penanganan dampak pandemi Covid-19. Dalam kesimpulan rapat, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mengusulkan, Kementerian Pertanian menambah realokasi dan pemfokusan ulang anggaran hingga menjadi Rp 2,49 triliun.
Menurut Sudin, realokasi tersebut masih memungkinkan dengan sumber dana yang berasal dari anggaran kegiatan perjalanan dinas, rapat, dan seminar. Orientasi realokasi anggaran itu ditujukan untuk peningkatan produksi dan kegiatan yang menunjang kesejahteraan, petani seperti, pembelian gabah, bantuan pangan, bantuan benih, bantuan alat dan mesin pertanian, serta pembangunan sarana dan prasarana pertanian.
Meskipun menyetujui hal itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Momon Rusmono berpendapat, tambahan realokasi dan pemfokusan ulang anggaran tersebut sulit. Ada sejumlah program dan kontrak yang sudah berjalan dan sulit dibatalkan.