logo Kompas.id
EkonomiKalangan Industri Berharap...
Iklan

Kalangan Industri Berharap Penerapan Harga Gas Tak Berbelit

Pemerintah sudah menerbitkan aturan tata laksana penurunan harga gas untuk sektor industri tertentu menjadi 6 dollar AS per MMBTU. Industri berharap pelaksanaannya tidak berbelit-belit.

Oleh
ARIS PRASETYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/h6k8PcsyMpVExP9VyXK3liDY6eA=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F20191003WEN6a_1570100257.jpg
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Petugas memeriksa kesiapan instalasi jaringan pipa gas milik PT Pertamina Gas di Tambaklorok, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (3/10/2019). Hingga saat ini PT Perusahaan Gas Negara (PGN) telah mendistribusikan gas bagi 13 industri dan 2.404 untuk rumah tangga.

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan aturan mengenai tata cara penetapan harga gas bumi tertentu di bidang industri. Ketentuan ini diharapkan tak mengganggu pembiayaan proyek infrastruktur gas di dalam negara dan penerapannya tidak berbelit.

Dengan aturan ini, sektor industri dengan segera bisa menikmati harga gas 6 dollar AS per juta metrik british thermal unit (MMBTU).

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000