Kalangan Industri Berharap Penerapan Harga Gas Tak Berbelit
Pemerintah sudah menerbitkan aturan tata laksana penurunan harga gas untuk sektor industri tertentu menjadi 6 dollar AS per MMBTU. Industri berharap pelaksanaannya tidak berbelit-belit.
Oleh
ARIS PRASETYO
·3 menit baca
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA
Petugas memeriksa kesiapan instalasi jaringan pipa gas milik PT Pertamina Gas di Tambaklorok, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (3/10/2019). Hingga saat ini PT Perusahaan Gas Negara (PGN) telah mendistribusikan gas bagi 13 industri dan 2.404 untuk rumah tangga.
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan aturan mengenai tata cara penetapan harga gas bumi tertentu di bidang industri. Ketentuan ini diharapkan tak mengganggu pembiayaan proyek infrastruktur gas di dalam negara dan penerapannya tidak berbelit.
Dengan aturan ini, sektor industri dengan segera bisa menikmati harga gas 6 dollar AS per juta metrik british thermal unit (MMBTU).
Wakil Ketua Komite Industri Hulu dan Petrokimia Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Achmad Widjaja mengatakan, Kadin berharap PGN segera mengeksekusi keputusan pemerintah tersebut. Kemudian, jangan sampai ada birokrasi berbelit selama penerapan ketentuan itu.
Semua sektor industri yang disebut berhak mendapat harga gas bumi 6 dollar AS per MMBTU harus benar-benar diwujudkan.
”Jangan ada biaya tambahan lagi (surcharge). Ketentuan tersebut harus dijalankan tanpa pengecualian bagi sektor industri tertentu yang mendapatkan harga 6 dollar AS per MMBTU,” kata Achmad saat dihubungi di Jakarta, Rabu (15/4/2020).
Jangan ada biaya tambahan lagi. Ketentuan tersebut harus dijalankan tanpa pengecualian bagi sektor industri tertentu yang mendapatkan harga 6 dollar AS per MMBTU.
Achmad mengakui, kebijakan tersebut sangat membantu sektor industri pengguna gas yang terdampak pandemi Covid-19. Hanya saja, insentif itu menjadi tak optimal lantaran nilai tukar rupiah terhadap dollar AS melemah.
Sejak kebijakan harga gas tertentu diluncurkan pada 2016, posisi kurs sekitar Rp 13.000 per dollar AS. Saat ini, posisinya hampir di level Rp 16.000 per dollar AS.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Petugas PGN mendeteksi kebocoran jaringan gas dengan menggunakan alat Laser Methane Mini di Perumahan Budha Szu Chi, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (12/2/2020). Pada tahun ini, pemerintah melalui Perusahaan Gas Negara (PGN) akan membangun 266.000 jaringan gas rumah tangga di 49 kabupaten/kota. Dalam jangka panjang, pemerintah menargetkan 10 juta sambungan gas rumah tangga terpasang dalam 5-10 tahun mendatang.
Aturan pelaksanaan harga gas bumi untuk industri tertentu diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Aturan ini adalah turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Perpres itu menyebutkan, jika harga gas tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna gas bumi dan harga gas lebih tinggi dari 6 dollar AS per MMBTU, menteri dapat menetapkan harga gas tertentu. Penetapan dikhususkan untuk pengguna gas bumi bidang industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama pada Kementerian ESDM Agung Pribadi mengemukakan, industri yang selama ini mendapat harga gas yang tinggi diturunkan menuju atau mendekati 6 dollar AS per MMBTU tergantung seberapa besar kemampuan penyesuaian harga hulu dan biaya transportasinya.
”Namun, industri yang sudah mendapat harga di bawah 6 dollar AS per MMBTU tetap berlaku dan tidak harus naik,” ujarnya.
Dalam keterangan resmi, Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menyatakan, perusahaan akan segera menyesuaikan harga gas kepada pelanggan industri yang sudah ditetapkan pemerintah. PGN berharap kebijakan tersebut tidak mengganggu kas perusahaan sehingga proyek infrastruktur gas yang dikerjakan PGN tetap berjalan tanpa membebani keuangan negara.
”Kami yakin pemerintah sudah memperhitungkan dampak keuangan dan kemampuan PGN dalam mengembangkan infrastruktur dan pemanfaatan gas bumi nasional di masa mendatang,” ucap Rachmat.
PGN berharap kebijakan tersebut tidak mengganggu kas perusahaan sehingga proyek infrastruktur gas yang dikerjakan PGN tetap berjalan tanpa membebani keuangan negara.
Beberapa proyek infrastruktur gas bumi yang hendak dikerjakan PGN hingga 2024 adalah pipa transmisi sepanjang 528 kilometer (km), pipa distribusi sepanjang 500 km, 7 stasiun pengisian gas alam cair (LNG) untuk truk atau kapal, 5 kapal penyimpanan dan regasifikasi terapung (FSRU), serta 3,59 juta sambungan rumah tangga untuk proyek jaringan gas rumah tangga.
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA
Petugas dari perwakilan PT Pertamina Gas dan PT Perusahaan Gas Negara mengunjungi proyek instalasi jaringan pipa di Tambaklorok, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (3/10/2019). Tersedianya infrastruktur jaringan gas tersebut nantinya untuk memenuhi kebutuhan bagi industri, rumah tangga hingga pembangkit listrik.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, agar harga gas mencapai 6 dollar AS per MMBTU, harga gas di hulu diturunkan menjadi 4 dollar AS per MMBTU hingga 4,5 dollar AS per MMBTU. Begitu pula ongkos pengangkutan gas diturunkan sebesar 1,5 dollar AS per MMBTU hingga 2 dollar AS per MMBTU. Konsekuensinya, penerimaan negara berkurang.
Bagian negara di hulu untuk produksi gas sebesar 2 dollar AS per MMBTU. Dari skenario yang disusun pemerintah, apabila bagian tersebut dihapuskan, penerimaan negara berkurang Rp 53,86 triliun. Namun, disebutkan ada manfaat Rp 85,84 triliun dari penambahan pajak pelaku industri, perorangan, ataupun bea masuk.