logo Kompas.id
EkonomiPensiunan dan Eselon III ke...
Iklan

Pensiunan dan Eselon III ke Bawah Terima THR

Tunjangan hari raya tahun ini akan diberikan untuk pejabat dan pelaksana eselon III ke bawah. Presiden serta pejabat negara eselon I dan II tidak mendapatkan THR.

Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nBHrcsCWnzGqv7FM6PAd5RMuBAU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2F20180615iki-uang-THR-5-Copy.jpg
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Disya (13) tersenyum menunjukkan uang THR (tunjangan hari raya) yang didapatkan saat Lebaran, Jumat (15/6/2018) di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menjamin pembayaran tunjangan hari raya atau THR untuk tahun ini. Namun, THR hanya dibayarkan untuk pensiunan serta pegawai negeri sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri, yang jabatannya di bawah atau setara dengan eselon III.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, seluruh pelaksana dan pejabat eselon III ke bawah akan mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tunjangan kinerja. Sementara pensiunan tetap mendapat THR sama seperti pada 2019.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000