Tunjangan hari raya tahun ini akan diberikan untuk pejabat dan pelaksana eselon III ke bawah. Presiden serta pejabat negara eselon I dan II tidak mendapatkan THR.
Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menjamin pembayaran tunjangan hari raya atau THR untuk tahun ini. Namun, THR hanya dibayarkan untuk pensiunan serta pegawai negeri sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri, yang jabatannya di bawah atau setara dengan eselon III.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, seluruh pelaksana dan pejabat eselon III ke bawah akan mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tunjangan kinerja. Sementara pensiunan tetap mendapat THR sama seperti pada 2019.
Pembayaran THR dilakukan sesuai dengan siklus sebelum Lebaran. Saat ini, pemerintah sedang merevisi payung hukum pembayaran THR karena ada beberapa perubahan berdasarkan instruksi terbaru Presiden Joko Widodo.
”Sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo, THR untuk semua pejabat negara, eselon I, dan eselon II tidak dibayarkan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (14/4/2020).
Sri Mulyani mengatakan, THR tidak akan diberikan untuk Presiden, Wakil Presiden, menteri, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), kepala daerah, dan pejabat negara setara eselon I dan II.
Sri Mulyani menekankan, belanja negara tahun 2020 diarahkan untuk penanganan Covid-19 di tiga aspek, yaitu sektor kesehatan, jaring pengaman sosial, dan bantuan bagi dunia usaha. Efisiensi dilakukan terhadap semua pos belanja negara selama 2020 dan 2021.
Perubahan ketentuan THR mempertimbangkan kondisi fiskal negara di tengah pandemi Covid-19
Sejauh ini, Kementerian Keuangan belum memublikasikan alokasi anggaran untuk THR 2020. Namun, sebagai gambaran, anggaran yang dialokasikan untuk THR dan gaji ke-13 tahun 2019 sebesar Rp 40 triliun, yang terdiri dari Rp 20 triliun untuk THR dan Rp 20 triliun untuk gaji ke-13. Pada 2018, alokasi anggaran THR dan gaji ke-13 sebesar Rp 35,76 triliun.
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan agar pemerintah memprioritaskan pembayaran THR bagi para pensiunan PNS, guru, serta pegawai golongan I dan II. Menurut Zudan, pemerintah jangan memukul rata pemotongan untuk seluruh aparatur sipil negara. Pemotongan bisa disesuaikan dengan jabatannya untuk menciptakan keadilan karena tidak dimungkiri, beberapa pihak membutuhkan THR (Kompas.id, 7/4/2020).
Sejumlah kepala daerah juga berinisiatif meningkatkan alokasi anggaran penanganan Covid-19. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, misalnya, akan memotong gaji gubernur, wakil gubernur, dan PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) selama empat bulan.
”Pemotongan gaji akan dilakukan secara adil dan proporsional. Tujuannya untuk mengurangi beban masyarakat dan mempercepat penanggulangan penyebaran Covid-19,” tulis Ridwan Kamil, dalam akun Instagram-nya, akhir Maret lalu.