logo Kompas.id
EkonomiPemerintah Didesak untuk Tegas...
Iklan

Pemerintah Didesak untuk Tegas Melarang Mudik

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah diterapkan di DKI Jakarta. Kementerian Kesehatan sudah menyetujui penetapan PSBB di Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang Raya. Namun, pemerintah belum melarang mudik.

Oleh
C ANTO SAPTOWALYONO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QyqCgIiCi6C3oA38DmjuTEsyypc=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F2d891f14-79cf-43d1-8afd-113dd74f4c75_jpg.jpg
Kompas/AGUS SUSANTO

Ajakan untuk tidak mudik dulu terkait pencegahan penyebaran Covid-19 terpampang di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (12/4/2020). Menyusul DKI Jakarta, lima wilayah di Provinsi Jawa Barat juga akan menjalankan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Kelima wilayah itu meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi (Bodebek). Menteri Kesehatan telah menyetujui pembatasan sosial berskala besar di Bodebek. Tiap-tiap daerah kini sedang menyusun peraturan wali kota atau bupati untuk menetapkan PSBB di daerah masing-masing.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah didesak untuk bersikap tegas menyikapi mudik menjelang Lebaran. Ketegasan diperlukan di tengah kondisi pandemi Covid-19 agar penyebaran virus korona tipe baru ini tidak meluas ke berbagai daerah di Tanah Air.

Apalagi, masih banyak daerah yang memiliki keterbatasan tenaga medis, alat medis, dan anggaran.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000