Disepakati, Ojek Daring Hanya untuk Mengangkut Barang
Setelah menuai polemik, akhirnya disepakati ojek dalam jaringan atau ojek berbasis aplikasi hanya boleh mengangkut barang di wilayah pembatasan sosial berskala besar.
Oleh
C ANTO SAPTOWALYONO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan akhirnya sepakat sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk mengangkut barang. Adapun implementasi aturan sepeda motor dapat membawa penumpang di wilayah pembatasan sosial berskala besar ditentukan berdasarkan kajian pemerintah daerah.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati melalui siaran pers, Senin (13/4/2020), menyampaikan, prinsip Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 adalah sama dan saling mendukung, yakni mencegah penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia.
Hal ini merupakan hasil rapat koordinasi Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan, Senin (13/4/2020).
Adita menuturkan, penyusunan peraturan sudah melalui koordinasi intensif kedua belah pihak bersama pemerintah daerah. ”Semangat Permenhub No 18/2020 konsisten dengan upaya pencegahan penularan Covid-19. Permenhub tersebut berfungsi mengatur sektor perhubungan secara terinci untuk melengkapi Permenkes No 9/2020, sesuai dengan kewenangannya,” kata Adita.
Dia mengatakan, Kemenkes dan Kemenhub telah menyepakati, klausul terkait pengaturan sepeda motor harus mengikuti ketentuan Permenhub Pasal 11 Ayat 1c, yakni sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk mengangkut barang.
Adapun klausul dalam Pasal 11 Ayat 1d yang menyatakan ”bahwa dalam hal tertentu sepeda motor dapat membawa penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan”, disepakati bahwa keputusan implementasinya akan dikembalikan kepada pemerintah daerah setelah melakukan kajian.
Kajian yang dimaksud, antara lain, terhadap kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersediaan transportasi di daerah tersebut, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan lain-lain.
Adita menuturkan, Permenhub No 18/2020 dibuat untuk kebutuhan nasional, dengan kondisi tiap daerah memiliki karakteristik wilayah dan kebutuhan transportasi berbeda-beda, yang perlu tetap diakomodasi. Selain itu, implementasi Permenhub No 18/2020 akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu mengikuti dinamika yang terjadi di masa pandemi Covid-19.
Sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk mengangkut barang.
”Semua berkoordinasi dengan baik antara Menhub ad interim, Menkes, Gubernur DKI, juga dengan kepala daerah lainnya. Semua saling melengkapi agar pengendalian transportasi dapat turut mencegah penyebaran Covid-19,” kata Adita.
Membingungkan
Sebelumnya, pada Minggu (12/4/2020), sejumlah pihak meminta pencabutan dan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Peraturan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen Agus Pambagio menilai pertentangan kedua peraturan tersebut membingungkan di lapangan. Apalagi, kedua peraturan itu, Permenhub dan Permenkes, di tingkatan sama.
Akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia Pusat Djoko Setijowarno berpendapat, Permenhub No 18/2020 bertentangan dengan aturan lain sebelumnya, aturan dalam permenhub itu sendiri, dan prinsip penjagaan jarak fisik.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi menuturkan, sistem aplikasi untuk angkutan orang, sejak PSBB berlaku di DKI Jakarta, sudah dimatikan sehingga ojek daring atau berbasis aplikasi tidak bisa menarik penumpang yang berdomisili di Jakarta.
Namun, persoalannya, kata Tulus, ada Permenhub No 18/2020 yang membolehkan lagi ojek daring menarik penumpang. ”Kami minta agar Permenhub No 18/2020 ini dibatalkan karena tidak sejalan dengan pengendalian Covid-19,” ujar Tulus, Minggu (12/4/2020).