logo Kompas.id
EkonomiDisepakati, Ojek Daring Hanya ...
Iklan

Disepakati, Ojek Daring Hanya untuk Mengangkut Barang

Setelah menuai polemik, akhirnya disepakati ojek dalam jaringan atau ojek berbasis aplikasi hanya boleh mengangkut barang di wilayah pembatasan sosial berskala besar.

Oleh
C ANTO SAPTOWALYONO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XS9EdeEDLH34riHG-jzpZbiaPMg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F20200410_112909_1586778912.jpg
KOMPAS/LARASWATI ARIADNE ANWAR

Ojek daring mengantarkan paket di Jalan Adhyaksa, Lebak Bulus, Jakarta, pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Jumat (10/4/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan akhirnya sepakat sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk mengangkut barang. Adapun implementasi aturan sepeda motor dapat membawa penumpang di wilayah pembatasan sosial berskala besar ditentukan berdasarkan kajian pemerintah daerah.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati melalui siaran pers, Senin (13/4/2020), menyampaikan, prinsip Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 adalah sama dan saling mendukung, yakni  mencegah penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000