Jaminan Kelancaran Produksi dan Distribusi Dibutuhkan
Saat ini pun industri makanan dan minuman masih berproduksi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Agar produksi terus berjalan, Gapmmi meminta jaminan pemerintah melonggarkan pergerakan orang yang bekerja di industri itu.
Oleh
cyprianus anto saptowalyono
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pelaku usaha makanan dan minuman membutuhkan jaminan kelancaran produksi dan distribusi saat pembatasan sosial berskala besar diterapkan. Kementerian Perindustrian pun merilis surat edaran operasional pabrik untuk mengikuti protokol kesehatan.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S Lukman, Rabu (8/3/2020), mengatakan, Gapmmi telah bertemu dengan Menteri Perindustrian dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Mereka meminta industri makanan dan minuman harus tetap berjalan termasuk distribusinya sampai ke ritel-ritel.
Saat ini pun industri makanan dan minuman masih berproduksi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Agar produksi terus berjalan, Gapmmi meminta jaminan pemerintah untuk melonggarkan pergerakan orang yang bekerja di industri makanan dan minuman.
”Karyawan dan staf kami masih ada yang yang mengoperasikan perusahaan. Mereka bisa saja datang dari Jakarta, padahal ada pabrik yang letaknya di Bekasi. Berarti ada pergerakan orang. Ini yang kami minta penjelasan,” ujarnya ketika dihubungi di Jakarta.
Karyawan dan staf kami masih ada yang yang mengoperasikan perusahaan. Mereka bisa saja datang dari Jakarta, padahal ada pabrik yang letaknya di Bekasi. Berarti ada pergerakan orang.
Menurut Adhi, Gapmmi telah mendapatkan informasi dari salah seorang staf Gubernur DKI Jakarta. Dia memperbolehkan pergerakan orang yang masih bekerja mengoperasikan pabrik.
”Cuma nanti kalau misalnya ada cegatan, untuk masuk ke Jakarta menggunakan apa? Apakah (staf operasional perusahaan atau pabrik) harus pakai surat tugas atau apa? Kami sekarang sedang menunggu detailnya,” katanya.
Gapmmi, lanjut Adhi, juga telah mengusulkan ke Kementerian Perindustrian kalau perlu ada swadeklarasi tugas dari masing-masing perusahaan. Jadi, perusahaan tersebut menyatakan memproduksi barang tertentu dan menyebutkan nama karyawan yang ditugaskan serta bagiannya.
Pada 7 April 2020, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019.
Surat edaran tersebut merupakan pedoman bagi asosiasi, perusahaan, dan perusahaan kawasan industri dalam menjalankan kegiatan usaha selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
”Surat edaran ini bertujuan mendukung industri dalam berproduksi, tetapi sesuai protokol kesehatan yang dianjurkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO),” kata Agus dalam siaran pers.
Isi surat edaran tersebut antara lain perusahaan industri dan/atau perusahaan kawasan industri diberikan izin untuk tetap menjalankan kegiatan usahanya dan wajib memenuhi ketentuan. Mereka wajib melakukan pendeteksian awal kepada seluruh pekerja melalui pemeriksaan suhu tubuh pada waktu memasuki area pabrik dan pergantian sif.
Pekerja yang tidak sehat, misalnya memiliki gejala pernapasan seperti batuk, flu, dan sesak napas, dilarang bekerja. Perusahaan harus merekomendasikan pekerja tersebut untuk memeriksakan diri ke fasilitas layanan kesehatan perusahaan atau pemerintah.
Adapun pekerja tidak sehat dan memiliki riwayat perjalanan dari negara atau zona/kota dengan transmisi lokal Covid-19 dalam 14 hari terakhir wajib dipastikan tidak memasuki area pabrik.
Perusahaan juga wajib memastikan area kerja memiliki sirkulasi udara yang baik dan memiliki fasilitas memadai untuk mencuci tangan, termasuk sebelum memasuki bangunan atau gedung. Perusahaan melakukan pembatasan jumlah pekerja saat menggunakan fasilitas umum.
Perusahaan juga harus menyediakan suplemen dan makanan bergizi untuk seluruh pekerja. Selain itu, juga turut menyosialisasikan perilaku hidup bersih dan sehat serta informasi tentang Covid-19 melalui pemasangan banner, spanduk, dan info grafis pada tempat-tempat strategis di area pabrik.
”Perusahaan-perusahaan wajib mengikuti protokol pencegahan Covid-19,” kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi Sanny Iskandar ketika dihubungi di Jakarta, Selasa.
Sanny menambahkan, operasional industri berada pada satu rangkaian rantai pasok dengan vendor, distributor, peritel, hingga pemasok bahan baku termasuk petani dan nelayan.