Antisipasi Covid-19, Restrukturisasi Kredit Dimulai
Bank mulai merestrukturisasi pinjaman nasabah yang kena dampak pandemi Covid-19. Sementara, penyelenggara pinjaman lewat teknologi informasi memitigasi masalah.
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS —Bank BUMN mulai memberi keringanan pelonggaran pembayaran cicilan kredit kepada debitor yang mengalami dampak pandemi Covid-19. Kebijakan ini menjadi bantalan penting bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang berupaya mempertahankan bisnis.
Langkah ini berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No 11/POJK.03/2020 yang menjelaskan restrukturisasi lembaga jasa keuangan, baik perbankan maupun perusahaan sewa guna usaha (leasing), terhadap kredit dan pembiayaan pelaku usaha terdampak Covid-19.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah merestrukturisasi pinjaman lebih dari 134.000 nasabah pelaku UMKM yang kena dampak Covid-19.
Sekretaris Perusahaan BRI Amam Sukriyanto menyampaikan, total plafon pinjaman yang direstrukturisasi pada 16-31 Maret 2020 mencapai Rp 14,9 triliun. Jumlah itu terdiri dari 92.000 nasabah mikro dengan plafon Rp 6,2 triliun, 23.000 nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon Rp 570 miliar, 10.000 nasabah ritel dengan plafon Rp 7,5 triliun, 1.500 debitor konsumer dengan plafon Rp 560 miliar, serta sejumlah debitor menengah dan korporasi dengan plafon kredit Rp 70 miliar.
”Implementasi relaksasi ini merupakan wujud komitmen BRI yang mendukung pemerintah dalam melindungi dan menyelamatkan UMKM di Indonesia dari dampak Covid-19,” ujarnya kepada Kompas, Senin (6/4/2020).
Amam memastikan proses restrukturisasi kredit tetap memegang prinsip kehati-hatian dengan penilaian terkait dampak Covid-19 terhadap usaha nasabah.
BRI juga memiliki program lain untuk mendukung pertumbuhan pelaku usaha, antara lain pendampingan dan konsultasi bisnis, pendidikan, dan pelatihan virtual.
Sekretaris Perusahaan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Rully Setiawan menyampaikan, sudah banyak perusahaan yang mengajukan restrukturisasi kredit karena terkena dampak pandemi Covid-19. Menurut Rully, sejauh ini sektor yang terkena dampak pandemi Covid-19, antara lain bisnis pariwisata, pusat perbelanjaan, restoran, UMKM, serta sektor informal, seperti sopir dan pengendara ojek daring.
”Dari sejumlah nasabah yang mengajukan restrukturisasi kredit, sektor UMKM yang paling banyak,” ujar Rully.
Hingga Agustus 2015, Bank Mandiri telah menyalurkan kredit sektor UMKM mencapai Rp 72,2 triliun. Sebagai usaha yang telah berkembang sekitar 15 tahun lalu ini, bawang goreng telah menjadi jajanan khas Palu.
Nasabah atau debitor Bank Mandiri yang bidang usaha atau pekerjaannya terdampak pandemi Covid-19 bisa mendapat keringanan, salah satunya penundaan pembayaran pokok dan atau penurunan suku bunga sampai dengan 0 persen maksimal selama 1 tahun.
Teknologi finansial
Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede mengklaim, belum ada perubahan signifikan pada rasio kredit bermasalah teknologi finansial pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi. ”Kalau dilihat sepanjang Februari 2020, belum terlihat kenaikan NPL. Namun, beberapa tekfin telah menyiapkan langkah memitigasi lonjakan NPL,” ujarnya.
Dalam keterangan resminya, CEO Modalku Reynold Wijaya menjelaskan, telah membuat protokol untuk mencegah lonjakan NPL, antara lain lewat proses seleksi yang lebih komprehensif.