logo Kompas.id
EkonomiBank Akomodasi Nasabah
Iklan

Bank Akomodasi Nasabah

Perbankan meningkatkan layanan bagi nasabah sekaligus mendukung pembatasan sosial pemerintah. Sejauh ini, menurut Otoritas Jasa Keuangan, kondisi sektor perbankan kuat.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8hBtA7_0d3wa9ShYX2OcdTgTfY4=/1024x682/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2Fkompas_tark_10735744_0_0.jpeg
Kompas

Tamu undangan mencoba berbelanja dalam jaringan (daring) dengan pembayaran menggunakan e-pay BRI saat peluncuran kerja sama dengan 28 situs belanja daring di Jakarta, Kamis (11/4/2013). Lonjakan pengguna internet dan tumbuhnya nilai transaksi dari belanja daring dilihat sebagai peluang pasar bagi pihak perbankan dengan mengembangkan sarana pembayaran daring yang praktis dan aman.

JAKARTA, KOMPAS — Bank meningkatkan batas maksimal transfer dana untuk mengakomodasi kebutuhan nasabah di tengah pembatasan sosial berskala besar yang ditetapkan pemerintah. Langkah ini merupakan upaya bank membantu pemerintah mencegah penyebaran Covid-19.

Dalam salinan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 disebutkan, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) merupakan kegiatan penduduk dalam suatu wilayah sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19. Pembatasan dalam bentuk meliburkan sejumlah aktivitas, kecuali bagi instansi yang memberikan layanan kebutuhan dasar, antara lain, perekonomian dan keuangan.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000