Daerah Dapat Batasi Moda Transportasi Setelah Dapat Restu Pusat
Jika sudah mendapat lampu hijau dari pemerintah pusat, daerah tersebut dapat membatasi penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
Oleh
cyprianus anto saptowalyono
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Surat Edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek merupakan rekomendasi bagi pemerintah daerah untuk menjalankan pembatasan moda transportasi. Namun, daerah tersebut harus dinyatakan terlebih dahulu sebagai daerah yang disetujui pemerintah pusat melaksanakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
Juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi dan juga Staf Khusus Bidang Kelembagaan dan Media Jodi Mahardi menyatakan hal itu melalui pesan tertulis, Rabu (1/4/2020).
Pernyataan itu terkait beredarnya Surat Edaran (SE) Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Nomor SE.5 BPJT Tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Mengurangi Pergerakan Orang dari dan ke Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) selama Masa Pandemik Covid-19.
SE itu ditandatangani Kepala BPTJ Polana B Pramesti pada 1 April 2020. Surat edaran tersebut berisi tentang aturan pembatasan terhadap warga di wilayah Jabodetabek untuk melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk wilayah Jabodetabek.
Menurut Jodi, SE Kepala BPTJ itu lebih pada rekomendasi pembatasan aktivitas transportasi. Jadi tidak ada penyetopan moda transportasi. SE itu bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan PSBB.
”Jika sudah mendapatkan lampu hijau dari pemerintah pusat, daerah tersebut dapat membatasi penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya dalam pesan tertulis.
SE itu bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan PSBB.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Penanganan Percepatan Virus Korona, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB, daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Dengan demikian, jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB, daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi.
”Sebaliknya, bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, SE BPTJ dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi,” kata Jodi.
Bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi.
Sementara itu, Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) juga telah menyiapkan sejumlah skenario karantina wilayah dan larangan mudik di tol. Namun, dalam pelaksanaannya nanti tetap akan mengikuti arahan dan perintah Presiden.
Kepala Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan, BPJT telah menyiapkan sejumlah skenario membatasi pergerakan orang selama masa tanggap darurat pandemi Covid-19.
”Beberapa skenario yang telah disiapkan itu untuk mengantisipasi keputusan Presiden yang pada Kamis (2/4/2020) akan menggelar rapat terbatas terkait hal ini,” kata Danang ketika dihubungi dari Jakarta.
Menurut Danang, BPJT telah mempersiapkan diri menerapkan skenario mulai dari kondisi normal atau seperti biasa hingga ke ekstrem. Skenario ekstrem itu berarti penutupan total jalan tol dan larangan perjalanan.
Bisa juga ada skenario penutupan sebagian atau pengurangan/pembatasan kapasitas kendaraan yang masuk ke tol. Misalnya, kebijakan larangan angkutan umum melintasi jalan tol karena angkutan tersebut dianggap sulit menerapkan pembatasan sosial ataupun fisik.
”Skenario-skenario itu sudah ada. Namun, kami tidak tahu apa yang nanti diputuskan Presiden. Tugas BPJT adalah menyiapkan respons terhadap keputusan Presiden nanti terkait aspek jalan tol,” katanya.
Danang juga menanggapi SE BPTJ tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Mengurangi Pergerakan Orang dari dan ke Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi selama Masa Pandemik Covid-19.
Menurut Danang, SE itu juga dalam rangka merespons Presiden yang minta dilakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sama seperti BPJT, itu merupakan skenario dan keputusan akan diberlakukan atau tidak menunggu keputusan Presiden.
Keputusan tersebut juga tentu saja akan mempertimbangkan dampak sosial, psikologi masyarakat, dan daya beli. ”Presiden pun mengingatkan kita agar belajar dari pengalaman India dan Italia sehingga beliau pasti hati-hati sekali untuk mengambil keputusan,” ujarnya.