Kenaikan Harga Pembelian Gabah Belum Cukup Sokong Daya Beli Petani
Harga pembelian pemerintah untuk gabah di tingkat petani naik. Namun, petani berharap pemerintah memperhatikan kesejahteraan petani karena kenaikan HPP itu dinilai belum memadai.
Oleh
M Paschalia Judith J
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menaikkan harga pembelian pemerintah gabah di tingkat petani hingga 13,5 persen dari nilai yang ditetapkan pada 2015. Namun, kenaikan ini belum cukup menyokong daya beli petani.
Kenaikan harga pembelian pemerintah (HPP) tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah atau Beras. Permendag itu menyebutkan, HPP gabah kering panen (GKP) di tingkat petani Rp 4.200 per kilogram dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa atau kotoran maksimal 10 persen.
Sebelumnya, besaran HPP untuk gabah atau beras diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah. Pada aturan ini, harga GKP di tingkat petani ditetapkan Rp 3.700 per kg.
Dengan adanya Permendag No 24/2020, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud mengonfirmasi, Inpres No 5/2015 tak berlaku lagi. ”Ada peraturan presiden yang mengatur penetapan HPP cukup dengan permendag,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (31/3/2020).
Aturan yang dimaksud ialah Perpres No 48/2016 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional. Pasal 4 Ayat 2 aturan itu menyatakan, dalam rangka pelaksanaan pengelolaan cadangan pangan pemerintah, HPP ditetapkan oleh menteri.
Di sisi lain, Badan Pusat Statistik mendata, rata-rata nasional harga GKP di tingkat petani mencapai Rp 5.176 per kg. Angka ini lebih tinggi 1,22 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Belum menyokong
Menanggapi kenaikan HPP gabah dan beras dalam Permendag No 24/2020, Ketua Umum Perkumpulan Insan Tani dan Nelayan Indonesia (Intani) Guntur Subagja menilai, harga tersebut belum mampu menyokong daya beli petani. ”Di tengah wabah Covid-19, daya beli petani mesti terjaga untuk menghadapi potensi inflasi di perdesaan dan persiapan konsumsi selama masa Ramadhan-Lebaran mendatang,” tuturnya.
Harga tersebut belum mampu menyokong daya beli petani.
Guntur berpendapat, HPP untuk GKP di tingkat petani idealnya mencapai Rp 5.000 per kg. Berdasarkan laporan yang dihimpunnya, rata-rata ongkos produksi gabah yang mesti ditanggung petani saat ini Rp 4.500 per kg.
Oleh sebab itu, Guntur berharap pemerintah turut memperhatikan kesejahteraan petani saat ini, terutama melalui instrumen HPP.
Permendag No 24/2020 juga mengamanatkan Perum Bulog sebagai pelaksana kebijakan pengadaan gabah atau beras pemerintah.
”Sebagai operator, kami siap melakukan penugasan sesuai aturan pemerintah yang berlaku, dalam hal ini Kementerian Perdagangan,” ujar Sekretaris Perusahaan Perum Bulog Awaludin Iqbal.
Awaludin menyatakan, Bulog juga menyambut baik aturan HPP yang baru. Menurut dia, penyesuaian pada HPP ini dapat membuat petani mendapatkan harga yang lebih baik dibandingkan sebelumnya.
Selain itu, Awaludin mengatakan, Bulog sudah mulai menyerap gabah/beras petani. Target pengadaan dalam negeri untuk cadangan beras pemerintah sepanjang 2020 yang dikelola Bulog mencapai 1,4 juta ton.