Pemerintah Terbitkan Surat Utang Baru di Paket Stimulus Ketiga
Pemerintah melakukan cara-cara yang tidak biasa dalam menghadapi dan menangani Covid-19.
Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan menempuh langkah-langkah tidak biasa untuk membantu likuiditas perusahaan dan mengurangi pemutusan hubungan kerja. Langkah yang diambil, antara lain, menerbitkan surat utang berdenominasi rupiah untuk pemulihan kondisi ekonomi akibat Covid-19.
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menuturkan, surat utang pemulihan atau recovery bond termasuk dalam kebijakan stimulus paket ketiga. Surat utang berdenominasi rupiah ini diterbitkan Pemerintah Indonesia untuk membantu likuiditas perusahaan.
”Dana dari hasil penjualan surat utang akan disalurkan ke dunia usaha dalam bentuk kredit khusus. Kredit khusus ini akan dibuat seringan mungkin,” kata Susiwijono dalam telekonferensi bertema kebijakan pemerintah untuk dunia usaha terkait Covid-19 di Jakarta, Kamis (26/3/2020).
Setidaknya, ada dua syarat yang harus dipenuhi perusahaan untuk memperoleh kredit khusus tersebut, yaitu tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mempertahankan 90 persen jumlah karyawannya, serta tidak mengurangi gaji karyawan dari sebelumnya. Sejauh ini, belum ditetapkan bunga dan tenor kredit khusus.
Menurut Susiwijono, penerbitan recovery bond memerlukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Perppu diperlukan karena recovery bond nantinya bisa dibeli Bank Indonesia dan investor swasta di pasar primer. Sementara aturan yang ada hanya membolehkan Bank Indonesia membeli surat utang di pasar sekunder.
”Kami targetkan Jumat (27/3/2020) besok Kementerian Keuangan sudah menyelesaikan perppu dari dasar penerbitan recovery bond ini,” kata Susiwijono.
Selain kesehatan, fokus stimulus paket ketiga untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan korporasi serta menjaga kelangsungan usaha dan mengurangi PHK. Penerbitan recovery bond diharapkan dapat mengurangi PHK melalui penambahan likuiditas perusahaan.
Susiwijono mengatakan, dana yang dialokasikan untuk dua paket stimulus sebelumnya mencapai Rp 158,2 triliun. Rinciannya, paket stimulus satu sebesar Rp 10,3 triliun, paket stimulus dua Rp 22,9 triliun, ditambah dari pelebaran defisit anggaran Rp 125 triliun atau sekitar 0,8 persen produk domestik bruto (PDB).
”Untuk paket stimulus ketiga masih terus dalam pembahasan,” ujar Susiwijono.
Bantuan sosial
Dalam paket stimulus ketiga, pekerja formal akan diberi bantuan sosial dengan skema Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) sebesar Rp 1 juta ditambah insentif Rp 1 juta per bulan selama empat bulan. Adapun pekerja informal dan UMKM memperoleh biaya pelatihan Rp 1 juta ditambah insentif Rp 1 juta per bulan selama empat bulan.
Selain insentif itu, pemerintah juga berupaya meningkatkan daya beli masyarakat melalui pemberian bantuan langsung tunai. Penerima bantuan mengacu pada data penerima bantuan langsung nontunai sebanyak 29,3 juta kepala keluarga. Penerima bantuan akan ditambah berdasarkan data pekerja informal dari perusahaan transportasi dalam jaringan dan sejumlah asosiasi.
”Aspek kesehatan dan ekonomi sama pentingnya, seiring bersama. Kami berupaya membangkitkan masyarakat dan seluruh komponen agar ekonomi tetap berjalan di tengah situasi sulit,” ujar Susiwijono.
Aspek kesehatan dan ekonomi sama pentingnya.
Tidak biasa
Secara terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan menempuh langkah-langkah nonkonvensional untuk penanganan Covid-19. Oleh karena itu, ada kemungkinan ukuran dan sasaran serta landasan hukumnya berubah. Beberapa kebutuhan masih diidentifikasi.
”Pemerintah menyusun landasan hukum agar tetap sesuai koridor perundang-undangan, baik keuangan negara maupun APBN perubahan,” kata Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, saat ini pemerintah menyiapkan berbagai mekanisme yang dimungkinkan sebagai respons cepat penanganan Covid-19, baik dalam bentuk perppu maupun undang-undang yang akan ditetapkan presiden. Berbagai opsi itu akan dipaparkan dalam sidang kabinet untuk diputuskan bersama.
Fokus bidang kesehatan dalam paket stimulus ketiga adalah ketersediaan alat pelindung diri (APD). Selain itu, pemerintah memberikan insentif bagi tenaga medis yang berkisar Rp 5 juta-Rp 15 juta per bulan tergantung dari profesinya, santunan bagi tenaga medis meninggal Rp 300 juta, dan mengganti biaya perawatan pasien Covid-19.
Secara terpisah, Chief Investment Officer DBS Bank Hou Wey Fook menambahkan, pemulihan ekonomi bergantung pada penanganan pandemi Covid-19 di negara masing-masing. Perlambatan kasus di Amerika Serikat dan Eropa selama musim panas diharapkan dapat menciptakan stabilitas dan pemulihan pasar. Di sisi lain, normalisasi produksi di China segera memperbaiki rantai pasok global.