logo Kompas.id
EkonomiPembatasan Belanja Pangan...
Iklan

Pembatasan Belanja Pangan Dicabut, Perilaku Belanja Konsumen Jadi Penentu

Karena stok pangan dalam kondisi cukup, pemerintah telah mencabut edaran pembatasan pembelian di tingkat konsumen. Namun, masyarakat diimbau untuk membeli secukupnya dan sesuai kebutuhan.

Oleh
M Paschalia Judith J
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IwGWaIIShPxe-lr3v1jZCPluwec=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F9b1711a8-30bd-457f-9fc9-2774e0fcca7b_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Informasi tentang pembatasan pembelian bahan pokok terpasang di pusat perbelanjaan ritel Hypermart, Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (19/3/2020). Edaran yang dikeluarkan oleh Bareskrim Polri tersebut dilakukan demi menjaga stok bahan pangan di tengah wabah Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menyebutkan, pasokan pangan untuk kebutuhan masyarakat tergolong aman sehingga larangan pembatasan pembelian bahan pangan dicabut. Untuk menjaga kestabilan harga dan jumlah suplai pangan di tingkat konsumen, perilaku masyarakat menjadi penentu.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Suhanto mengatakan, pemerintah telah memantau harga kebutuhan bahan pokok, seperti beras, tepung terigu, telur ayam, kedelai, bawang merah, daging sapi, bawang putih, dan gula, di 34 provinsi.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000