Pembatasan Belanja Pangan Dicabut, Perilaku Belanja Konsumen Jadi Penentu
Karena stok pangan dalam kondisi cukup, pemerintah telah mencabut edaran pembatasan pembelian di tingkat konsumen. Namun, masyarakat diimbau untuk membeli secukupnya dan sesuai kebutuhan.
Oleh
M Paschalia Judith J
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menyebutkan, pasokan pangan untuk kebutuhan masyarakat tergolong aman sehingga larangan pembatasan pembelian bahan pangan dicabut. Untuk menjaga kestabilan harga dan jumlah suplai pangan di tingkat konsumen, perilaku masyarakat menjadi penentu.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Suhanto mengatakan, pemerintah telah memantau harga kebutuhan bahan pokok, seperti beras, tepung terigu, telur ayam, kedelai, bawang merah, daging sapi, bawang putih, dan gula, di 34 provinsi.
”Kami terus bekerja sama dengan dinas-dinas di daerah yang membidangi perdagangan, pemerintah daerah, dan Satuan Tugas Pangan untuk memastikan distribusi bahan pokok lancar dan terkendali,” katanya dalam telekonferensi di Jakarta, Rabu (25/3/2020).
Menurut Suhanto, salah satu komoditas pangan yang dinilai cukup ialah beras medium. Indikator kecukupan itu tampak dari stok cadangan beras pemerintah yang ada di Perum Bulog yang sebanyak 1,5 juta ton.
Karena stok pangan dalam kondisi cukup, pemerintah telah mencabut edaran pembatasan pembelian di tingkat konsumen. ”Namun, masyarakat diimbau untuk membeli secukupnya dan sesuai kebutuhan agar kecukupan stok tersebut dapat dinikmati oleh setiap lapisan masyarakat,” ujarnya.
Karena stok pangan dalam kondisi cukup, pemerintah telah mencabut edaran pembatasan pembelian di tingkat konsumen. Namun, masyarakat diimbau untuk membeli secukupnya dan sesuai kebutuhan.
Rabu pekan lalu, pemerintah membatasi penjualan di tingkat ritel dan pedagang bagi masyarakat untuk sejumlah komoditas pangan. Pembatasan ini untuk meratakan akses masyarakat terhadap komoditas pangan di tengah pandemi Covid-19.
Pembatasan disebutkan dalam surat berkop Badan Reserse Kriminal Polri yang ditandatangani Kepala Satuan Tugas Pangan Daniel Tahi Monang Silitonga. Surat itu meminta pedagang dan pelaku ritel membatasi setiap transaksi pembelian untuk kepentingan pribadi dengan rincian beras maksimal 10 kilogram (kg), gula maksimal 2 kg, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mi instan maksimal 2 dus.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan, masyarakat tetap diperbolehkan berbelanja, tetapi pada taraf secukupnya. ”Tujuannya untuk menjaga kebutuhan semua (lapisan) masyarakat secara cukup dan mencegah spekulan-spekulan yang akhirnya merugikan kita semua,” katanya dalam telekonferensi pada Rabu, 18 Maret.
Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Tradisional (Ikappi) Abdullah Mansuri berpendapat, pemerintah sebaiknya konsisten menerapkan kebijakan yang memengaruhi perilaku belanja masyarakat. Tidak konsistennya pemerintah dalam menerapkan kebijakan berpotensi meresahkan konsumen.
”Dalam menenangkan konsumen dan membiasakan masyarakat berbelanja secukupnya, pemerintah sebaiknya mengadakan sosialisasi dan komunikasi yang menyasar konsumen secara rutin dan intensif. Sosialisasi dan komunikasi tersebut mesti terbuka dan transparan,” ucapnya.
Selain itu, Mansuri meminta pemerintah mewaspadai kenaikan permintaan di tingkat konsumen yang saat ini sudah mencapai 30 persen dari situasi normal. Permintaan konsumen itu akan melonjak hingga 50-70 persen saat periode Ramadhan-Lebaran mendatang.
”Pemerintah mesti berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, seperti kelompok tani, pengepul, dan asosiasi pedagang pasar, baik di tingkat daerah maupun nasional. Harapannya, ketika ada daerah yang kekurangan, suplai dapat dialirkan dari daerah yang surplus,” tuturnya.
Psikologis pasar
Berdasarkan data Ikappi, rata-rata nasional harga sejumlah bahan pokok mengalami kenaikan dalam tiga hari terakhir dibandingkan dengan pekan sebelumnya. Harga cabai rawit merah naik dari Rp 50.000 per kg menjadi Rp 63.000 per kg, gula pasir Rp 16.900 per kg menjadi Rp 17.600 per kg, dan ayam potong Rp 33.000 per kg menjadi Rp 36.000 per kg. Adapun bawang putih Rp 44.000 per kg menjadi Rp 46.000 per kg dan bawang merah Rp 41.500 per kg menjadi Rp 43.500 per kg.
”Kenaikan ini akibat psikologis pasar (kekhawatiran terhadap merebaknya wabah Covid-19),” ujar Mansuri.
Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis, Rabu, rata-rata harga nasional sejumlah komoditas pangan turun dibandingkan pekan lalu. Harga beras medium turun dari Rp 11.700 per kg-Rp 11.900 per kg menjadi Rp 10.000 per kg-Rp 10.250 per kg, daging ayam Rp 33.000 per kg menjadi Rp 28.100 per kg, dan bawang merah Rp 37.900 per kg menjadi Rp 35.450 per kg.
Sementara itu, harga bawang putih juga turun dari Rp 44.400 per kg menjadi Rp 40.450 per kg dan cabai rawit merah Rp 45.450 per kg ke Rp 39.500 per kg. Adapun harga gula meningkat dari Rp 16.800 per kg ke Rp 17.600 per kg.
Untuk meningkatkan ketahanan stok pangan, pemerintah mengimpor bahan pangan. Selain menambah impor gula mentah sebagai bahan baku gula kristal putih (GKP) sebanyak 550.000 ton, Suhanto menyatakan, Kementerian Perdagangan juga telah meminta sebanyak 250.000 ton gula kristal rafinasi diolah menjadi GKP yang layak dikonsumsi.
”Untuk di Jakarta dan sekitarnya, kami akan mendatangkan sebanyak 33.000 ton gula dari Lampung. Sejauh ini, jumlah yang terealisasi sebesar 12.000 ton,” ujarnya.