logo Kompas.id
EkonomiBelanja Beras, Gula, Minyak,...
Iklan

Belanja Beras, Gula, Minyak, dan Mi Instan Dibatasi

Pedagang dan ritel diminta membatasi penjualan pribadi sejumlah komoditas pangan kepada masyarakat. Tujuannya, agar tidak dijadikan spekulasi.

Oleh
M Paschalia Judith J
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GK2n9bgBkatVO4xuZgWL19ZchvE=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F4d92f5d2-4825-4a0e-aa03-7b5c21adce56_jpg.jpg
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Stok mi instan di toko ritel modern Hypermart, Gajah Mada Plaza, Jakarta Pusat, menipis, Selasa (3/3/2020). Menipisnya produk tersebut diduga karena banyak masyarakat panik membeli kebutuhan pokok untuk mengantisipasi wabah penyakit covid-19.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah membatasi penjualan di tingkat ritel dan pedagang bagi masyarakat untuk sejumlah komoditas pangan. Pembatasan ini untuk meratakan akses masyarakat terhadap komoditas pangan di tengah pandemi Covid-19.

Pembatasan disebutkan dalam surat berkop Badan Reserse Kriminal Polri yang ditandatangani Kepala Satuan Tugas Pangan Daniel Tahi Monang Silitonga. Surat itu meminta pedagang dan pelaku ritel membatasi setiap transaksi pembelian untuk kepentingan pribadi dengan rincian beras maksimal 10 kilogram (kg), gula maksimal 2 kg, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mi instan maksimal 2 dus.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000