logo Kompas.id
EkonomiPelaporan hingga 30 April
Iklan

Pelaporan hingga 30 April

Pelaporan surat pemberitahuan tahunan pajak dilonggarkan hingga 30 April 2020. Semula batas waktunya 31 Maret 2020. Masyarakat didorong menyampaikan laporan secara dalam jaringan.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/B92WMx7CD2m5H9yl_B33kvOfhow=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2F1530103450166.jpg
KOMPAS/M PASCHALIA JUDITH J

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melonggarkan batas pelaporan surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan hingga 30 April 2020. Relaksasi ini menyusul pembatasan layanan perpajakan untuk memitigasi penyebaran Covid-19.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak  (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, relaksasi diberikan untuk penyampaian SPT periode pajak 2019, dengan batas waktu pelaporan sampai 30 April 2020 tanpa sanksi keterlambatan.  ”Wajib pajak dapat menyampaikan SPT melalui formulir dalam jaringan dengan batas waktu pengumpulan yang dilonggarkan, dari sebelumnya pada 31 Maret 2020,” ujarnya saat dihubungi, Senin (16/3/2020).

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000