Aktivitas bekerja di rumah telah dikerjakan sejumlah karyawan dalam rangka pembatasan sosial untuk mencegah penularanCovid-19. Meski lebih santai, karyawan tetap diminta produktif.
Oleh
Erika Kurnia
·3 menit baca
Kompas/Haris Firdaus
Bekerja di rumah.
Pengalaman hari pertama kerja di rumah, dalam rangka pembatasan sosial, bagi jurnalis media Rizki Baiquni kurang mengenakkan. Hujan petir yang melanda wilayah Sawangan, Depok, Jawa Barat, Senin (16/3/2020) sore, sempat membuat aliran listrik di rumahnya padam. Produktivitas kerja pun terhambat.
”Sinyal hilang dan baterai laptop habis. Jadi enggak bisa komunikasi. Gara-gara mati lampu, tulisan saya yang mestinya selesai maghrib baru selesai pukul 22.00,” tuturnya saat dihubungi Kompas, Selasa (17/3/2020).
Kendala itu pun ia laporkan ke atasannya dengan mengirim pesan melalui SMS. Meski tak lagi bekerja di kantornya, setiap hari kerja, ia tetap diharuskan berkoordinasi dengan rekan kerja, memantau peristiwa, dan membuat berita analisis. Semua dilakukan lewat internet atau sambungan telepon jika diperlukan.
Melalui aturan tertulis, perusahaan media tempat Rizki bekerja mengatur agar karyawannya bekerja di rumah atau kos. Bekerja di kantor hanya dibolehkan bagi karyawan yang tinggal maksimal 3 kilometer dari kantor.
Pola kerja baru ini diterapkan sejak pekan ini sampai waktu yang tidak ditentukan. Kebijakan itu tak lain untuk melindungi karyawan dari kemungkinan tertularnya virus korona jenis baru (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19 di ruang publik.
Bagi Rizki, aturan ini sebenarnya menguntungkan karena selama ini ia harus menghabiskan waktu sejam untuk sampai di kantornya di Jakarta.
Posisi dipantau
Perusahaan tempat Rizki bekerja pun hanya memperbolehkan karyawan mendatangi tempat-tempat tertentu, seperti tempat menjual makan, ATM, apotek, atau toko swalayan, atas izin koordinator liputan. Tempat hiburan, seperti bioskop dan mal, dilarang untuk dikunjungi.
Untuk mengawasi pergerakan, sekaligus absensi, karyawan diminta untuk mengirim lokasi secara langsung melalui aplikasi pesan Whatsapp tiap dua jam selama waktu kerja.
Aturan yang nyaris sama juga diberlakukan perusahaan media di Jakarta tempat Alwien, seorang desainer grafis, bekerja. Kebijakan bekerja di rumah sementara ini akan diterapkan selama satu pekan. Selama bekerja di rumah, warga Bekasi, Jawa Barat, itu diminta secara berkala melaporkan perkembangan pekerjaannya.
Untuk mengawasi pergerakan, sekaligus absensi, karyawan diminta untuk mengirim lokasi secara langsung melalui aplikasi pesan Whatsapp tiap dua jam selama waktu kerja.
”Setiap sore lapor kepada atasan, kerjaan apa saja yang sudah dikerjain per hari. Jadi, setiap hari harus ada laporan, enggak boleh nganggur,” katanya.
Untuk absensi, setiap pagi dan sore atau malam, ia wajib mengirim foto lokasi tempat bekerja menggunakan aplikasi khusus. Foto tersebut akan mendeteksi alamat. Alamat yang terbaca diharuskan di rumah setiap karyawan.
Kompas/Heru Sri Kumoro
Penumpang KRL Commuterline duduk berjauhan saat perjalanan dari Stasiun Rawa Buntu, Tangerang Selatan, banten, menuju Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, sekitar pukul 11.28, Selasa (17/3/2020). Imbauan Presiden Joko Widodo agar masyarakat bekerja di rumah, belajar di rumah, dan beribadah di rumah untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran Covid-19 membuat transportasi umum, seperti commuterline, lebih sepi dibandingkan sebelumnya.
Adapun pegawai negeri sipil seperti Melati baru mulai bekerja di rumah setelah adanya surat edaran dari pemerintah pusat. Pegawai keuangan di salah satu institusi kementerian itu mengakui bekerja di luar kantor tidak bisa semaksimal seperti biasanya.
Koordinasi yang biasanya cepat dilakukan saat tatap muka akan lebih sulit dilakukan jika hanya menggunakan jaringan internet. Untuk itu, ada peringatan agar pegawai tetap bisa dihubungi setiap 60 menit. Jika tidak bisa dihubungi, pegawai dianggap tidak hadir kerja.
”Jadi, kalau mau tidur di sela-sela kerja, jangan sampai 60 menit,” candanya.
Menanggapi semakin menyebarnya Covid-19 di Indonesia, pemerintah pusat melalui Presiden Joko Widodo, Senin kemarin, mengeluarkan instruksi agar aktivitas pekerjaan tertentu dilakukan di tempat tinggal masing-masing.
”Kebijakan belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan ibadah di rumah perlu kita gencarkan untuk mengurangi penyebaran Covid-19,” kata Presiden dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jawa Barat (Kompas, 16/3/2020).
Untuk menyokong penerapan kerja dan belajar dari rumah, Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan operator penyelenggara telekomunikasi untuk menambah bandwidth atau lebar pita transfer data dalam rangka pelayanan akses internet bagi masyarakat.
Direktur Utama Telkomsel Setyanto Hantoro memastikan jaringan Telkomsel siap untuk mendukung belajar dan bekerja di rumah.
”Kami menjamin jaringan (Telkomsel) dapat mengantisipasi lonjakan (transfer data). Kami sudah mendata dan menghitung rata-rata penggunaan pada saat normal beserta lonjakannya,” katanya.