logo Kompas.id
EkonomiSoal Tambahan Hari Libur
Iklan

Soal Tambahan Hari Libur

Penambahan hari libur nasional dan cuti bersama dinilai tidak signifikan mendongkrak konsumsi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Indonesia justru tengah bergulat memacu produktivitas. Perbaikan daya beli jadi kunci.

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OMlWPe8o878LYXuYLdimtDaSnr4=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2Fd64475f7-e3b4-4c1f-8399-a8bae74a10e9_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Pegunjung memadati Blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk berbelanja, Sabtu (14/3/2020). Walaupun sudah ada imbauan tidak berkumpul di tempat umum untuk membatasi penyebaran virus korona, Pasar Tanah Abang tetap ramai pada akhir pekan.

Pemerintah merevisi ketentuan tentang hari libur dan cuti bersama tahun 2020. Lewat Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi itu, jumlah hari libur dan cuti bersama ditambah dari 20 hari menjadi 24 hari tahun ini.

Tambahan empat hari libur itu adalah 28 dan 29 Mei, 21 Agustus, dan 30 Oktober 2020. Dalam surat keputusan yang ditandatangani 9 Maret 2020 tersebut, penambahan hari libur nasional dan cuti bersama dimaksudkan untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi dan pengaturan lalu lintas setelah hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000