Bendung Covid-19, Orkestrasi Lembaga Keuangan Jaga Roda Ekonomi
Kondisi perekonomian dunia masih menantang seiring wabah Covid-19 yang belum mereda. Pemerintah berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi dengan memadukan berbagai kebijakan.
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memadukan sejumlah stimulus untuk menjaga stabilitas kinerja lembaga keuangan di tengah penyebaran wabah Covid-19. Koordinasi diperlukan agar orkestrasi pada sektor keuangan semakin efektif menjaga level pertumbuhan ekonomi nasional.
Hal itu menjadi pembahasan utama dalam pertemuan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta sejumlah direktur utama dan presiden direktur bank umum kelompok usaha (BUKU) III dan BUKU IV, di Jakarta, Kamis (5/4/2020).
Seusai pertemuan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hatarto memastikan kebijakan paket ekonomi dari pemerintah dapat sejalan dengan stimulus moneter BI serta pelonggaran aturan kolektibilitas kredit OJK.
”Kami mendengar dari perbankan bagaimana situasi kredit terkini. Tujuannya, agar stimulus dari pemerintah, BI, dan OJK efektif terhadap transmisi penurunan suku bunga yang bisa bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Wabah Covid-19 atau korona jenis baru yang merebak membuat jalur distribusi logistik bahan baku industri dan bahan konsumsi terhambat sejak awal tahun.
Salah satu cara yang ditempuh agar hambatan rantai pasok global tidak mengganggu konsumsi rumah tangga adalah meningkatkan geliat sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pemerintah meningkatkan plafon anggaran program kredit usaha rakyat (KUR) pada 2020 menjadi Rp 190 triliun dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 140 triliun. Untuk mendorong penyerapan kredit, per 1 Januari 2020 suku bunga KUR diturunkan menjadi 6 persen dari sebelumnya 7 persen.
”Perbankan harus memastikan penyaluran kredit mereka mampu menopang rantai pasok UMKM dan industri dalam negeri karena 60 persen roda ekonomi digerakkan oleh konsumsi dalam negeri,” kata Airlangga.
Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Sunarso optimistis fungsi intermediasi perbankan tahun ini akan terjaga di tengah proyeksi perlambatan pertumbuhan ekonomi global sebagai dampak dari penyebaran virus korona tipe baru.
Optimisme berlandaskan sejumlah stimulus dari otoritas dan regulator lembaga keuangan. Salah satu stimulus yang diluncurkan BI adalah pemangkasan giro wajib minimum (GWM) valas, dari sebelumnya 8 persen dari jumlah dana pihak ketiga (DPK) menjadi 4 persen DPK. Dengan pemangkasan GMW valas ini, likuiditas valas perbankan akan bertambah 3,2 miliar dollar AS.
Untuk menjaga sisi permintaan kredit, OJK melonggarkan perhitungan kolektabilitas debitor. Sebelumnya, perhitungan kolektabilitas kredit berlandaskan tiga pilar, yakni ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga, prospek usaha, serta kondisi keuangan debitor.
Saat ini, perhitungan kolektibilitas untuk besaran kredit di bawah Rp 10 miliar cukup menggunakan satu pilar, yakni kelancaran pembayaran pokok dan atau bunga pinjaman.
”Artinya, kalau risiko kredit, likuiditas, dan permintaan kredit dijaga dalam waktu bersamaan, orkestrasi lembaga keuangan bisa efektif dalam menjaga level pertumbuhan ekonomi dalam negeri,” ujar Sunarso.
Sementara itu, Presiden Direktur PT CIMB Niaga Tbk Tigor M Siahaan meyakini, antisipasi dan langkah cepat regulator, baik BI maupun OJK, dalam menerbitkan kebijakan sebagai upaya menangkal dampak negatif dari wabah Covid-19.
”Pelonggaran yang ada membuat bank dan nasabah dapat saling bekerja sama melalui periode ini. Secara jangka pendek memang dampaknya nyata, tetapi pemulihannya akan cepat, seperti SARS dan MERS,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Royke Tumilaar mengatakan, permintaan kredit untuk sejumlah segmen, khususnya UMKM, masih cukup kuat seiring upaya perbankan mengadopsi teknologi digital.
Tantangan perekonomian
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, secara historis, industri perbankan dan lembaga keuangan nasional mampu melampaui berbagai situasi yang mirip dengan kondisi wabah virus korona seperti saat ini.
”Orkestrasi kebijakan berupa pelonggaran-pelonggaran di sisi moneter ataupun fiskal telah dilakukan dengan suportif dan bisa diimplementasikan dengan baik,” ujarnya.
Secara historis, industri perbankan dan lembaga keuangan nasional mampu melampaui berbagai situasi yang mirip dengan kondisi wabah virus korona seperti saat ini.
Wimboh mengatakan, jika wabah Covid-19 dapat berhenti pada triwulan I-2020, kondisi wabah pada awal tahun tidak terlalu memengaruhi proyeksi pertumbuhan kredit dan kinerja lembaga keuangan sepanjang 2020. Namun, apabila wabah ini masih terus merebak secara global hingga Juni 2020, ada kemungkinan lembaga keuangan perlu merevisi target kinerja.
”Akan tetapi, masih terlalu dini apabila kita tentukan saat ini apakah target pertumbuhan kredit perbankan perlu direvisi atau tidak akibat penyebaran virus korona,” ujar Wimboh.
Pada awal Januari 2020, OJK memproyeksikan penyaluran kredit akan tumbuh 9-11 persen secara tahunan pada 2020, dengan tingkat risiko tetap terjaga rendah.
Stimulus Bank Indonesia
Meningkatkan intensitas intervensi di pasar keuangan.
Menurunkan giro wajib minimum (GWM) rupiah sebesar 50 basis poin unntuk perbankan yang melakukan ekspor dan impor.
Investor global dapat menggunakan bank kustodian, baik global maupun domestik, dalam melakukan investasi di Indonesia.
Menurunkan rasio GWM valuta asing bank umum konvensional yang sebelumnya 8 persen dari dana pihak ketiga (DPK) menjadi 4 persen. Kebijakan ini berlaku 16 Maret 2020. Penurunan GWM valas akan meningkatkan likuiditas valas di perbankan, jumlahnya sebesar 3,2 miliar dollar AS.
Memperluas jenis dan cakupan underlying transaction bagi investor asing di dalam melakukan lindung nilai, termasuk domestic non-delivery forward (DNDF). Perluasan bagi investor asing melepas SBN dan memasukkan ke rekening di Indonesia atau rekening dalam rupiah bisa digunakan, seperti underlying transaction untuk membeli DNDF.
Stimulus Kementerian Keuangan
Meningkatkan plafon anggaran program kredit usaha rakyat (KUR) pada 2020 menjadi Rp 190 triliun dari tahun sebelumnya sebesar Rp 140 triliun. Bunga KUR diturunkan dari 7 persen menjadi 6 persen.
Menyediakan anggaran hingga Rp 443,3 miliar untuk diskon tarif pesawat hingga 50 persen. Stimulus itu terdiri dari insentif pemerintah 30 persen dan potongan harga avtur 20 persen dari PT Pertamina (Persero).
Anggaran kartu sembako juga akan ditambah pemerintah guna menggenjot konsumsi masyarakat, dari sebelumnya Rp 150.000 per kartu penerima menjadi Rp 200.000 per kartu penerima.
Stimulus Otoritas Jasa Keuangan
Relaksasi pengaturan penilaian kualitas aset kredit dengan plafon sampai dengan Rp 10 miliar hanya didasarkan pada satu pilar, yaitu ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, terhadap kredit yang telah disalurkan kepada debitor. Dua pilar lain, yakni prospek usaha dan kondisi keuangan debitor, diabaikan. Relaksasi pengaturan ini akan diberlakukan sampai dengan 1 (satu) tahun setelah ditetapkan, tetapi dapat diperpanjang apabila diperlukan.