Pemerintah Juga Khawatir Kehilangan Fasilitas Perdagangan dari AS
Perubahan status Indonesia itu akan berdampak luas karena perlakuan fasilitas perdagangan dan pembiayaan dari AS ikut berubah. Kemudahan fasilitas ke pasar AS yang selama puluhan tahun dinikmati Indonesia akan hilang.
Oleh
Karina isna irawan
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah khawatir Indonesia akan kehilangan fasilitas kemudahan dan keringanan bea masuk setelah Amerika Serikat mengubah status Indonesia menjadi negara maju. Saat ini pemerintah tengah menyiapkan argumen yamg kuat untuk melobi Amerika Serikat.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Senin (24/2/2020), mengatakan, Perwakilan Perdagangan AS (USTR) memutuskan mengubah status Indonesia dari negara berkembang menjadi negara maju karena produk domestik bruto (PDB) per kapita sudah di atas 4.000 dollar AS.
”Putusan itu akan memengaruhi fasilitas perdagangan dan pembiayaan yang diberikan AS ke Indonesia,” ujarnya di Jakarta.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, PDB per kapita Indonesia pada 2019 mencapai 4.174,9 dollar AS atau setara Rp 59,1 juta. Pada 2018, PDB per kapita Indonesia sebesar 3.927,2 dollar AS.
Menurut Suharso, perubahan status Indonesia itu akan berdampak luas karena perlakuan fasilitas perdagangan dan pembiayaan dari AS ikut berubah. Kemudahan fasilitas ke pasar AS yang selama puluhan tahun dinikmati Indonesia akan hilang.
Padahal, Indonesia masih memerlukan fasilitas kemudahan itu untuk menembus pasar AS. ”Mudah-mudahan, Indonesia mempunyai argumen kuat sehingga tetap bisa mendapatkan fasilitas yang murah dan fleksibel,” ujarnya.
Mudah-mudahan Indonesia mempunyai argumen kuat sehingga tetap bisa mendapatkan fasilitas yang murah dan fleksibel.
USTR mengeluarkan Indonesia dari daftar negara berkembang dan menggolongkannya sebagai negara maju. Keputusan USTR dilandaskan kontribusi Indonesia ke perdagangan dunia telah lebih dari 0,5 persen berdasarkan data 2018.
Masuknya Indonesia dalam kelompok negara maju mengakibatkan berkurangnya kemudahan perdagangan yang dimiliki Indonesia untuk pasar AS. Salah satunya adalah standar de minimis threshold (ambang batas minimal) sebesar 2 persen dan pengabaian standar volume impor dalam proses penyelidikan antidumping. Pencabutan fasilitas ini berlaku mulai 10 Februari 2020.
Selain Indonesia, USTR mengubah status dari negara berkembang menjadi negara maju kepada Brasil, India, Vietnam, Malaysia, dan Thailand.
Suharso menambahkan, dalam proses negosiasi, Indonesia akan menagih komitmen fasilitas lain dari AS, terutama pembiayaan. Indonesia ke depan membutuhkan pembiayaan murah untuk terus tumbuh tinggi.
Pembiayaan dapat berupa investasi langsung, kerja sama ekonomi, dan fasilitas murah jangka panjang lainnya. ”Indonesia baru saja naik kelas, mestinya tidak serta-merta ditinggal seperti itu. Kami tetap membutuhkan dukungan internasional, terutama investasi langsung,” kata Suharso.
Dalam proses negosiasi, Indonesia akan menagih komitmen fasilitas lain dari AS, terutama pembiayaan.
Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Internasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Widjadja Kamdani berpendapat, pencabutan fasilitas tersebut membuat produk ekspor Indonesia ke AS berpotensi terkena tuduhan.
”Indonesia rentan mendapatkan tuduhan subsidi perdagangan berdasarkan ketentuan subsidi dan tindakan pengamanan perdagangan melalui antidumping dari AS,” ujarnya.