Peran UMKM di Indonesia terhadap ekspor nasional sebesar 14,5 persen. Di Malaysia, peran ekspor UMKM terhadap ekspor sebesar 20 persen, Thailand 35 persen, Jepang 55 persen, Korea Selatan 60 persen, dan China 70 persen.
Oleh
Cyprianus anto saptowalyono
·3 menit baca
Kemampuan mengakses pasar penting bagi pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah. Dukungan yang terencana dan terarah akan ikut memastikan mereka agar optimal berkiprah menumbuhkan perekonomian nasional.
Beberapa bulan terakhir, berbagai pemangku kepentingan terkait bertandang ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM). Salah satu benang merahnya adalah adanya komitmen menjalin dan menguatkan kolaborasi demi pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Banyak ide dan langkah yang selama ini telah dilakukan berbagai pemangku kepentingan dalam ikhtiar membantu UMKM. Misalnya, perusahaan marketplace dan start up (usaha rintisan) yang membantu UMKM memanfaatkan platform e-dagang, teknologi finansial, dan pembayaran digital, agar mampu berkiprah di pasar domestik ataupun global.
Perusahaan marketplace dan start up (usaha rintisan) yang membantu UMKM memanfaatkan platform e-dagang, teknologi finansial, dan pembayaran digital, agar mampu berkiprah di pasar domestik ataupun global.
Ada pula keinginan terus membangun pencitraan merek-merek lokal, termasuk untuk segmen UMKM, agar mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Ini merupakan langkah awal untuk melahirkan merek-merek besar yang mendunia.
Sejarah mencatat, banyak korporasi atau merek besar yang semula berangkat dari skala kecil. Badan usaha milik negara yang bergerak di bidang perdagangan dan perwakilan-perwakilan Pemerintah Indonesia di negara-negara lain juga memiliki ruang sebagai etalase produk UMKM Indonesia.
Belakangan, dorongan bagi segenap kementerian dan lembaga untuk memberdayakan UMKM terus digemakan. Salah satunya dengan memprioritaskan pembelian produk UMKM dalam belanja barang di kementerian ataupun lembaga.
Itu termasuk penayangan produk UMKM dalam katalog elektronik pengadaan barang atau jasa pemerintah. Dukungan di sisi pemasaran juga akan berdampak pula dalam penguatan sisi produksi. UMKM juga mulai didorong masuk pasar ekspor. Arahnya adalah dari lokal menuju global, dari pasar domestik menuju pasar global.
Data Kemenkop dan UKM menunjukkan, peran UMKM di Indonesia saat ini baru sekitar 14,5 persen terhadap ekspor nasional. Kontribusi ekspor usaha mikro terhadap total ekspor itu sebesar 1,22 persen, usaha kecil 2,3 persen, dan usaha menengah 10,85 persen. Peran ekspor didominasi usaha besar, yakni 85,63 persen terhadap total ekspor nasional.
Peran UMKM terhadap ekspor nasional ini jauh berbeda dibandingkan beberapa negara lain. Di Malaysia, peran ekspor UMKM terhadap ekspor nasional sebesar 20 persen, Thailand 35 persen, Jepang 55 persen, Korea Selatan 60 persen, dan China 70 persen.
Di Malaysia, peran ekspor UMKM terhadap ekspor nasional sebesar 20 persen, Thailand 35 persen, Jepang 55 persen, Korea Selatan 60 persen, dan China 70 persen.
Keinginan pemerintah meningkatkan dua kali lipat peran ekspor UMKM Indonesia, menjadi sekitar 30 persen pada tahun 2024, tentu butuh tahapan yang terencana dan terkonsolidasi. Berbagai pemangku kepentingan mutlak bahu-membahu, bersinergi, menggapai asa tersebut.
Salah satunya juga melalui undang-undang sapu jagat atau onmibus law Cipta Kerja. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, UMKM mendapatkan insentif dan kemudahan. Dalam Pasal 13, misalnya, pemerintah memberikan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan bagi pelaku UMKM dan koperasi di bidang penanaman modal.
Bentuk perlindungan itu berupa pembinaan dan pengembangan UMKM dan koperasi. Hal itu dilakukan melalui program kemitraan, pelatihan, peningkatan daya saing, inovasi dan perluasan pasar, akses pembiayaan, serta penyebaran informasi seluas-luasnya.