Peralihan program pensiun dan jaminan hari tua tak akan mengurangi manfaat yang saat ini sudah dimiliki nasabah Taspen dan Asabri. Pengalihan itu juga bukan berarti peleburan atau penggabungan perusahaan.
Oleh
Agnes Theodora
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengalihan program pensiun dan jaminan hari tua pegawai negeri sipil dan anggota TNI/Polri dari PT Taspen (Persero) dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) mulai disiapkan. Pengalihan program asuransi ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan itu dijamin tidak akan sampai mengurangi manfaat para nasabah yang saat ini sudah berlaku.
Pengalihan program asuransi dari kedua perusahaan milik negara itu ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) paling lambat harus sudah dilaksanakan pada 2029. Hal itu sesuai mandat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Dengan demikian, dalam waktu sembilan tahun ke depan, program pensiun bagi PNS dan anggota TNI/Polri sudah harus dikelola oleh BPJamsostek.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Indra Budi Sumantoro, di Jakarta, Jumat (21/2/2020), mengatakan, peralihan program pensiun dan jaminan hari tua itu tidak akan mengurangi manfaat yang saat ini sudah dimiliki nasabah Taspen dan Asabri. Hal itu karena pengalihan program pensiun bukan berarti peleburan atau penggabungan kedua perusahaan tersebut ke BPJamsostek.
Tidak hanya itu, pengalihan program tersebut juga tidak akan meniadakan manfaat lain seperti tunjangan istri dan suami, anak, uang duka, dan uang tunjangan hari raya. PT Taspen dan Asabri tetap beroperasi dan bertugas mengelola program manfaat di luar pensiun dan jaminan hari tua.
”Jadi, ada program yang dialihkan, ada yang tidak. Bagian program yang tidak sesuai SJSN dan tidak dialihkan, tetap dikelola PT Taspen dan Asabri,” kata Indra.
Peralihan program pensiun dan jaminan hari tua tidak akan mengurangi manfaat yang saat ini sudah dimiliki nasabah Taspen dan Asabri.
Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJamsostek Sumarjono mengatakan, BPJamsostek sudah siap menerima pengalihan program manfaat itu. Infrastruktur yang dibutuhkan sudah disiapkan, baik sumber daya manusia maupun sistem informasi dan infrastruktur digital yang lain.
Kondisi finansial saat ini pun sudah kuat untuk menerima pengalihan asuransi dari jutaan PNS dan anggota TNI/Polri. ”Manfaat tidak akan berkurang, justru bisa jadi meningkat setelah pengalihan. Ketahanan dana kami saat ini cukup kuat, tidak perlu ada kenaikan iuran,” katanya.
Sementara itu, Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan Didik Kusnaini mengemukakan, pemerintah diwajibkan menyusun peta jalan untuk pengalihan PT Taspen dan Asabri ke BPJamsostek. DJSN sekarang sudah membuat naskah akademiknya dan pemerintah sedang mengkaji skema yang tepat ke depan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian pemerintah adalah meminimalkan dampak beban fiskal dari pengalihan program asuransi itu. Jangan sampai kebijakan ini memberi exposure kepada APBN dalam jangka menengah dan panjang.
”Misalnya, manfaatnya diberikan tinggi-tinggi, sehingga iuran harus tinggi, tetapi ternyata dalam jangka menengah, karena jumlah pegawai semakin banyak, sehingga memberi exposure terhadap kondisi fiskal kita,” katanya.
Selain mempersiapkan skema pengalihan untuk program pensiun dan jaminan hari tua PNS, BPJamsostek juga berencana menyiapkan fasilitas program manfaat. Program itu juga untuk para pegawai kontrak pemerintah non-PNS (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), yang selama ini luput dilindungi asuransi hari tua dan pensiunnya.
”Kami tegaskan, seharusnya ini ada kejelasan. Sebab, ini wilayahnya pemerintah daerah dan sejumlah institusi. Kami badan penyelengga maunya tidak perlu ada segmentasi, semua harus bergabung dan diasuransi,” kata Sumarjono.
Pekerja informal
Menurut Sumarjono, BPJamsostek juga berencana ikut melindungi pekerja informal, yang jumlahnya sekarang lebih banyak daripada pekerja formal. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada 2019, jumlah pekerja formal sebanyak 55,2 juta orang.
BPJamsostek juga berencana ikut melindungi pekerja informal, yang jumlahnya sekarang lebih banyak daripada pekerja formal.
Sementara di sektor informal, jumlah pekerja pada tahun yang sama 74,09 juta orang. Meskipun tren pertumbuhan pekerja di sektor formal lebih tinggi, pekerja Indonesia masih didominasi pekerja informal.
Apalagi jika Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ke depan benar-benar berlaku seperti draf yang saat ini beredar. RUU itu berpotensi menambah jumlah pekerja informal dengan adanya sejumlah ketentuan yang melonggarkan aturan mempekerjakan pekerja kontrak waktu tertentu dan pekerja alih daya (outsourcing).
”Kami ingin agar semua dilindungi BPJamsostek, manfaatnya harus sama,” kata Sumarjono.