logo Kompas.id
EkonomiPemerintah Bakal Pajaki...
Iklan

Pemerintah Bakal Pajaki Perusahaan Digital Asing

Rancangan omnibus law perpajakan memuat rencana memajaki perdagangan melalui sistem elektronik. Termasuk Pajak Penghasilan atas kegiatan melalui sistem elektronik oleh perusahaan asing.

Oleh
KARINA ISNA IRAWAN / M PASCHALIA JUDITH / DIMAS WARADITYA
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JVH9MUCrvbwyIUKMwJ-_e72BKtg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190612_ENGLISH-PAJAK-DIGITAL_B_web_1560343616.jpg
KOMPAS/MEGANDIKA WICAKSONO

Salah satu ruangan di Kantor Regional Facebook Asia Pasifik di Singapura, Selasa (13/11/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau Omnibus Law Perpajakan memuat rencana itu. Pengenaan Pajak Penghasilan atas kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik oleh perusahaan asing diharapkan menciptakan kesetaraan di sektor perpajakan.

Aturan pemajakan dibedakan dalam tiga kondisi, yaitu perusahaan asing yang telah berbentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia, perusahaan yang tidak dapat jadi BUT karena ada perjanjian pajak berganda (tax treaty), serta perusahaan yang belum jadi BUT.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000