logo Kompas.id
EkonomiJaga Daya Tawar Buruh
Iklan

Jaga Daya Tawar Buruh

RUU Cipta Kerja tak lagi memuat beberapa ketentuan perlindungan buruh. Untuk itu, pembahasan RUU itu mesti dilakukan mendalam dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan. Daya tawar buruh tetap perlu dijaga.

Oleh
Agnes Theodora/Rini Kustiasih
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Okh8PeLSHfqvaN2MYp7jvcXwRSE=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Fd11ab5ff-cd21-40dd-95c0-8e6d1cb65b9e_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Poster penolakan terhadap draf rancangan omnibus law Cipta Kerja dipasang massa buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) saat unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR/DPD, Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2020). Mereka menilai, jika UU itu diberlakukan, maka  akan banyak merugikan buruh.

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang diserahkan pemerintah ke DPR tak lagi memuat beberapa ketentuan perlindungan bagi buruh yang sebelumnya ada di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ini membuat daya tawar buruh terancam tereduksi. Daya tawar buruh itu perlu dijaga.

Beberapa pasal yang dihapus itu antara lain Pasal 169 Ayat (2) dan Pasal 172. Selama ini, kedua pasal itu memberi perlindungan finansial dan hukum terhadap pekerja yang diputus hubungan kerja (PHK) atau ingin mengajukan PHK. Pasal 169 Ayat (2) UU Ketenagakerjaan itu mengatur, buruh yang di-PHK bisa mendapat uang pesangon dua kali dari standar pesangon yang sudah diatur.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000