Batas maksimal untuk pembayaran gaji guru honorer ditingkatkan dari sebelumnya 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta menjadi maksimal 50 persen dari total dana BOS.
Oleh
Karina isna irawan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mengubah kebijakan penyaluran dana bantuan operasional sekolah pada 2020. Pembayaran gaji guru honorer maksimal 50 persen dari total dana, serta tidak ada pembatasan alokasi untuk buku dan pembelian alat multimedia.
Pada 2020, alokasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dalam APBN sebesar Rp 54,32 triliun untuk 45,4 juta siswa. Alokasi dana meningkat 6,03 persen dari Rp 51,23 triliun pada 2019. Skema penyaluran dibagi dalam tiga tahap, yakni 30 persen, 40 persen, dan 30 persen.
Besaran BOS per siswa ditingkatkan, yakni dari Rp 800.000 menjadi Rp 900.000 untuk siswa SD, Rp 1 juta menjadi Rp 1,1 juta untuk SMP, Rp 1,4 juta menjadi Rp 1,5 juta untuk SMA, Rp 1,4 juta menjadi Rp 1,6 juta SMK, serta Rp 2 juta untuk pendidikan khusus.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menuturkan, dana BOS mulai 2020 tidak lagi ditransfer melalui rekening kas umum daerah pemerintah provinsi, tetapi langsung ke rekening sekolah. Transfer langsung untuk mempercepat penyaluran anggaran dan memperkecil potensi penyelewengan.
”Masalahnya, sekolah acap kali terlambat menerima dana BOS hingga 3-4 bulan. Dampaknya, sekolah tidak memiliki uang untuk biaya operasional,” kata Nadiem dalam konferensi pers dana BOS di Jakarta, Senin (10/2/2020).
Ironisnya, kata Nadiem, dana talangan biaya operasional sekolah ditanggung oleh kepala sekolah. Mereka mesti menggadaikan barang-barang pribadinya untuk membayar gaji dan biaya operasional lain. Beberapa sekolah juga kerap meminjam uang ke orangtua murid untuk dana talangan.
Ironisnya, dana talangan biaya operasional sekolah ditanggung oleh kepala sekolah. Mereka mesti menggadaikan barang-barang pribadinya untuk membayar gaji dan biaya operasional lain.
Alokasi penggunaan dana BOS pada 2020 juga diubah. Batas maksimal untuk pembayaran gaji guru honorer ditingkatkan dari sebelumnya 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta menjadi maksimal 50 persen dari total dana BOS.
”Ini bukan solusi, tetapi langkah pertama untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer,” kata Nadiem.
Menurut Nadiem, kenaikan batasan maksimal untuk pembayaran gaji guru honorer diyakini tidak mengurangi kualitas anggaran. Kesejahteraan guru akan memengaruhi kualitas pendidikan, terutama di daerah-daerah terpencil.
”Transparansi penggunaan dana juga dijamin sehingga hasilnya dapat sesuai harapan. Selain itu, tidak ada pembatasan alokasi maksimal ataupun minimal pemakaian dana BOS untuk buku dan pembelian alat multimedia,” ujarnya.
Sebelumnya, pembelian buku teks dan nonteks dibatasi maksimal 20 persen dari total dana BOS. Adapun pembelian alat multimedia ditentukan kualitas dan kuantitasnya.
Nadiem menambahkan, penyaluran dana BOS ke depan akan berbasis teknologi. Tujuannya untuk meningkatkan transparansi dan pengadaan dana BOS. Teknologi diyakini menjadi solusi sehingga kebijakannya sedang dirancang dalam waktu dekat.
Tingkatkan serapan
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dana BOS termasuk dalam transfer dana alokasi khusus nonfisik. Tidak hanya dana BOS, pemerintah secara umum mengubah beberapa kebijakan transfer dana ke daerah.
”Penyaluran transfer dana ke daerah diarahkan untuk mendorong peningkatan kualitas belanja daerah,” kata Sri Mulyani.
Pada 2020, transfer ke daerah dan dana desa Rp 856,9 triliun, yang terdiri dari dana alokasi umum (DAU) Rp 427,1 triliun, dana alokasi khusus (DAK) nonfisik Rp 130,3 triliun, DAK fisik Rp 72,2 triliun, dana bagi hasil Rp 117,6 triliun, dana insentif daerah Rp 15 triliun, dana otonomi khusus Rp 22,7 triliun, dan dana desa Rp 72 triliun.
Menurut Sri Mulyani, penyerapan transfer dana ke daerah akan didorong ke awal tahun untuk mendorong konsumsi rumah tangga. Terlebih, pada triwulan I ada faktor musiman sehingga serapan dana acap kali rendah.
Hal itu yang menyebabkan skema penyaluran beberapa anggaran berubah. ”Serapan anggaran akan lebih merata dengan mendorong porsi serapan ke awal tahun. Harapannya, daya ungkit terhadap perekonomian lebih besar,” katanya.
Serapan anggaran akan lebih merata dengan mendorong porsi serapan ke awal tahun. Harapannya, daya ungkit terhadap perekonomian lebih besar.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng berpendapat, transfer dana dari pusat yang mengendap di rekening pemerintah daerah jadi masalah klasik yang berulang setiap tahun. Pengendapan biasanya paling besar terjadi di akhir tahun anggaran.
Perencanaan anggaran daerah acap kali diselimuti intrik politik dan manipulasi sehingga proses belanja terhambat.
”Di sisi lain, aturan dan proses belanja memang rumit, misalnya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang. Hal itu mengakibatkan eksekusi program baru bisa dilakukan pada bulan keempat atau kelima,” katanya.