Soal Perlindungan Data Pribadi, Tantangannya Bangun Kesadaran Masyarakat
Lahirnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi diharapkan menyadarkan individu hak privasi data. Sebab, sejauh ini belum semua pengguna internet dianggap sadar dan peduli atas hak-hak privasi data.

Ilustrasi _ Petugas Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan merekam retina mata siswa di Jakarta Selatan, saat pengambilan data pribadi dan foto untuk kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) di sekolah mereka, Jakarta, Kamis (10/1/2019).
JAKARTA, KOMPAS - Draf final Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi versi pemerintah yang disetor ke DPR pada 24 Januari 2020 memuat kewajiban penyesuaian pemrosesan data paling lama dua tahun bagi perusahaan. Masa transisi ini semestinya juga dipandang sebagai waktu mengoptimalkan literasi hak privasi kepada individu pengguna internet.
Ketua Pusat Hukum Siber Fakultas Hukum Universitar Padjajaran, Sinta Dewi Rosadi, saat dihubungi Jumat (31/1/2020), di Jakarta, berpendapat, konsekuensi hadirnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) adalah individu disadarkan akan hak privasi data. Sejauh ini, belum semua pengguna internet sadar dan peduli atas hak-hak privasi data.