logo Kompas.id
EkonomiBisnis Properti Ditertibkan
Iklan

Bisnis Properti Ditertibkan

Bisnis properti yang menggabungkan usaha akomodasi dengan indekos ditertibkan. Sebab, bisnis semacam itu dinilai perusahaan bisnis industri perhotelan.

Oleh
MEDIANA/BM LUKITA GRAHADYARINI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KqPbxGwh9IG_HhKoeJNj7Rjv17g=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2FBisnis-Indekos-Urban_84094499_1571334923.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO (PRI) 15-10-2019

Suasana Oyo Life di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019). OYO Life merupakan bisnis hunian jangka panjang atau indekos atau sekarang populer dengan istilah co-living yang dikembangkan Oyo karena tingginya permintaan pasar. Co-living space menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari gaya hidup urban milenial saat ini.

JAKARTA, KOMPAS -- Kementerian Pariwisata menertibkan bisnis operator hotel berbasis dalam jaringan Oyo dan RedDoorz. Dua perusahaan itu dinilai mencampuradukkan usaha akomodasi dengan indekos sehingga mengganggu iklim industri perhotelan.

Operator penginapan dan hunian sewa itu menerapkan model bisnis ekonomi berbagi. Namun, aturan yang mendasari bisnis itu belum ada. Akibatnya, bisnis indekos juga dimanfaatkan untuk penginapan atau akomodasi. Padahal, usaha akomodasi wajib memiliki perizinan akomodasi dan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) serta membayar pajak.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000