Bisnis properti yang menggabungkan usaha akomodasi dengan indekos ditertibkan. Sebab, bisnis semacam itu dinilai perusahaan bisnis industri perhotelan.
Oleh
MEDIANA/BM LUKITA GRAHADYARINI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS -- Kementerian Pariwisata menertibkan bisnis operator hotel berbasis dalam jaringan Oyo dan RedDoorz. Dua perusahaan itu dinilai mencampuradukkan usaha akomodasi dengan indekos sehingga mengganggu iklim industri perhotelan.
Operator penginapan dan hunian sewa itu menerapkan model bisnis ekonomi berbagi. Namun, aturan yang mendasari bisnis itu belum ada. Akibatnya, bisnis indekos juga dimanfaatkan untuk penginapan atau akomodasi. Padahal, usaha akomodasi wajib memiliki perizinan akomodasi dan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) serta membayar pajak.
“Jangan sampai mereka klaim kos-kosan itu (bisa) menjadi usaha akomodasi. Mereka harus mengambil keputusan, ganti nama dan pasar dalam jaringan untuk bisnis kos-kosan,” kata Asisten Deputi Investasi Pariwisata Kementerian Pariwisata Hengky Manurung di Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Hengky menambahkan, jika Oyo dan RedDoorz masih menggunakan tempat indekos sebagai akomodasi, pihaknya akan membawa persoalan ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Menurut dia, ada perbedaan antara bisnis indekos dan penginapan. Oleh karena itu, kedua operator itu diharapkan dapat membedakan jenis usaha. Usaha kos-kosan dengan jumlah kamar kurang dari 10 unit tidak dikenai pajak, sedangkan bisnis akomodasi dikenai pajak.
“Operator dan penyedia pasar daring membantu masyarakat mengelola dan memasarkan properti, tetapi semua harus mengikuti peraturan,” ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengemukakan, praktik bisnis operator hotel berbasis daring yang menabrak regulasi menimbulkan persaingan yang tidak sehat. “Pengelolaan indekos yang berbasis hunian sewa bulanan menjadi penginapan harian telah merusak ekosistem bisnis akomodasi,” katanya.
Kerja sama
Head of Public Relations and Communications Oyo Indonesia, Meta Rostiawati, saat dikonfirmasi menjelaskan, Oyo menawarkan dua bentuk kerja sama kepada pemilik mitra properti, yaitu jasa pemasaran dan operasional bisnis secara mandiri. Dalam kerja sama jasa pemasaran, Oyo menawarkan bantuan konsultasi properti berbasis teknologi, termasuk standardisasi pelayanan, cara pemasaran, serta penjualan daring dan luring.
"Pemilik bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampai perizinan properti milik mereka. Kami memastikan agar mereka yang tergabung dalam jaringan Oyo senantiasa mematuhi peraturan perundangan yang berlaku," ujar dia.
Head of Operation RedDoorz Indonesia Omri Sirait mengatakan, RedDoorz telah menyampaikan seluruh dokumen yang disyaratkan. RedDoorz terus berkoordinasi secara berkesinambungan dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk menindaklanjuti hal-hal terkait perizinan. RedDoorz mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap kelangsungan bisnis yang RedDoorz jalankan.
"Kami memiliki hubungan yang baik dengan pemerintah dan telah menjalin komunikasi secara rutin, termasuk di antaranya dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dalam menjalankan kegiatan usaha di Indonesia, kami senantiasa mematuhi peraturan dan berupaya memenuhi perizinan yang disyaratkan pemerintah," ujar Omri.