966 Calon TKI Ilegal Asal NTT Berhasil dicegah di Bandara Kupang
Sepanjang 2019 sebanyak 966 TKI ilegal asal Nusa Tenggara Timur, tujuan luar negeri berhasil dicegah melalui Bandara El Tari Kupang. Meski demikian, jumlah yang lolos secara ilegal ke luar negeri, jauh lebih banyak.
Oleh
KORNELIS KEWA AMA
·4 menit baca
KUPANG, KOMPAS - Sepanjang 2019 sebanyak 966 TKI ilegal asal Nusa Tenggara Timur, tujuan luar negeri berhasil dicegah melalui Bandara El Tari Kupang. Meski demikian, jumlah yang lolos secara ilegal ke luar negeri, jauh lebih banyak. Sementara TKI yang meninggal di luar negeri 119 orang dan Januari 2020, satu orang meninggal di Malaysia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Timur (NTT) Sesilia Sona di Kupang, Kamis (9/1/2020) mengatakan, kasus tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal asal NTT sulit diatasi. Mafia TKI terus bergerak dengan berbagai cara, meloloskan sebanyak mungkin TKI asal NTT secara illegal, keluar negeri.
Sementara calon TKI ilegal yang dicegah meminta kembali ke kampung asal. Padahal, Pemda menawarkan pelatihan keterampilan sambil mengurus dokumen keimigrasian, tetapi ditolak, kata Sona.
Sepanjang 2019 sebanyak 966 orang calon TKI ilegal berhasil dicegah di Bandara El Tari Kupang bersama 8 calo berhasil diamankan petugas keamanan. Para calo saat ini sedang diproses kepolisian. "Sementara calon TKI ilegal yang dicegah meminta kembali ke kampung asal. Padahal, Pemda menawarkan pelatihan keterampilan sambil mengurus dokumen keimigrasian, tetapi ditolak,” kata Sona.
Kemungkinan, setelah pulang ke kampung asal, mereka diberangkatkan melalui laut karena perjalanan antarpulau dengan kapal laut di NTT dan keluar NTT, jauh lebih aman dibanding melalui udara.
Mereka juga bisa keluar dari Kota Kupang dengan feri ke kabupaten tertentu, kemudian melanjutkan perjalanan ke Batam di Kepulauan Riau atau Nunukan, Kalimantan Barat dengan kapal Pelni. Dari dua kota itu, calon TKI bersangkutan kemudian melanjutkan perjalanan ke luar negeri secara ilegal.
Mereka memiliki dokumen keimigrasian, tetapi dokumen-dokumen itu palsu. Mereka menggunakan nama lain, tempat dan tanggal lahir pun berbeda. Mereka merekayasa data-data ini agar sulit diketahui pihak berwenang jika ditelusuri anggota keluarga yang ada di NTT.
Ia mengatakan, berbagai upaya dilakukan Pemprov untuk mencegah TKI illegal ini ke luar negeri. Tetapi para mafia perdagangan manusia NTT selalu memiliki cara khusus meloloskan para calon TKI ke luar negeri, terutama Malaysia.
Lokasi bergeser
Jumlah TKI legal yang diberangkatkan melalui dua perusahaan swasta bekerjasama dengan BP3TKI NTT sepanjang 2019 sekitar 400 orang. Jumlah jauh lebih sedikit dibanding ilegal yang mencapai ribuan orang. Tidak ada data riil soal TKI ilegal ini. Mereka diberangkatkan melalui tiga jalur, yakni udara, laut, dan darat. Keberangkatan melalui darat hanya bergeser dari tempat asal ke kabupaten/kota lain kemudian diberangkatkan secara illegal di kabupaten/kota itu.
Kepala Seksi Balai Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan TKI NTT Timotius Kopong mengatakan, sepanjang 2019 sebanyak 119 TKI asal NTT meninggal di luar negeri. Jumlah ini jauh lebih tinggi dibanding tahun 2018 sebanyak 105 orang. Sementara tahun 2017 sebanyak 89 orang, dan 56 orang pada tahun 2016.
“Belum diketahui, apa yang menyebabkan jumlah TKI asal NTT meninggal di luar negeri terus naik. Kemungkinan jumlah TKI ilegal dari NTT ke luar negeri semakin banyak. Penyebab kematian mereka bervariasi, yakni dianiaya majikan, sakit, kecelakaan kerja, kecelakaan lalu lintas, bunuh diri, dibunuh, dan minum racun,” kata Kopong.
Jumlah tersebut yang berhasil didata BP3TKI NTT. Masih banyak TKI ilegal yang meninggal di Malaysia kemudian kuburkan di Malaysia oleh sahabat atau anggota keluarga. Ini tidak pernah terdata di BP3TKI. Ada pula jenazah yang dikirim pihak perusahaan langsung ke tempat asal korban, tanpa pengetahuan BP3TKI NTT.
Jumlah 119 TKI asal NTT ini, hanya ada dua masuk legal. Kedua orang ini diberangkatkan melalui jasa PJTKI yang ada di Kupang, bekerjasama dengan BP3TKI. Sementara 117 orang berangkat secara ilegal. Dua TKI legal ini mendapat santunan kematian Rp 80 juta per orang, ditambah Rp 5 juta untuk biaya pemakaman. Sementara TKI ilegal tidak mendapat santunan sama sekali.
Ia mengatakan, 4 Januari 2020 seorang TKI asal Desa Maubesi Kabupaten Malaka, NTT meninggal di Johor Bahru, Malaysia, atas nama Hubertus Bria (34). Korban didatangkan dengan pesawat Lion Air pada pukul 22.00 Wita. Malam itu juga jenazah langsung diberangkatkan ke Malaka oleh keluarga atas bantuan BP3TKI.
“TKI ilegal ini berangkat ke Malaysia tanpa pengetahuan BP3TKI. Tiba-tiba kami dikabari, ada jenazah yang segera dikirim ke Kupang. Kami hanya mengurus kepulangan jenazah dari Bandara El Tari Kupang sampai ke desa asal. Kalau korban itu berada di Pulau Sumba, Pulau Lembata, Adonara, dan Flores, kami harus membiayai keberangkatan lanjutan sampai ke tempat itu, meski dengan pesawat,”kata Kopong.
Belajar dari pengalaman, dia mengajak masyarakat NTT agar jika hendak mencari pekerjaan di luar negeri, melalui jalur resmi sehingga data-data kependudukan atau keimigrasian tercatat di BP3TKI. Jika TKI bersangkutan mengalami kecelakaan bahkan kematian di luar negeri, mendapat santunan kematian dari pemerintah.